NUSANTARANEWS.CO – Jika Berhemat, Pemerintah Tak Perlu UU Tax Amnesty. Anggota Komisi XI DPR RI, Ecky Awal Mucharam, mengungkapkan bahwa Pemerintah seharusnya melakukan penghematan anggaran ketimbang memberlakukan Undang-Undang (UU) Tax Amnesty atau Pengampunan Pajak.
“Pemerintah seharusnya menghemat beberapa anggaran yang tidak diperlukan dan fokus pada proyek-proyek yang benar-benar menguntungkan rakyat,” ungkapnya saat ditemui di kawasan Cikini, Jakarta, Kamis (14/7/2016).
Menurut Ecky, pemberian Penambahan Modal Negara (PMN) yang sebesar Rp70 triliun kepada sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tidak perlu dilakukan.
“Sudah tahu keuangan negara sedang susah, jadi seharusnya Pemerintah itu berhemat, tidak memboroskan uang negara. Ini jadi celah untuk kemudian dijadikan alasan Pemerintah meminjam uang ke pihak luar,” katanya.
Ecky menambahkan, jika Pemerintah bisa berhemat, maka UU Tax Amnesty tersebut tidak dibutuhkan untuk menambal defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). (Deni)