NUSANTARANEWS.CO – Enggan Timbulkan Luka Baru, Rohadi Cabut Gugatan Praperadilan. Pengacara tersangka Rohadi yakni Hendra Hendriyansah mengklaim bahwa gugatan praperadilan dengan No. 12/PID/PRAD/2016/PN.JKT.PST ini tanpa sepengetahuan kliennya. Pasalnya Praperadilan tersebut diajukan oleh kantor pengacara Anditas Lawfirm yang diwakili oleh Tonin Singarimbun yang tidak lain merupakan permintaan dari anaknya yang juga merupakan PNS di MA Ryan Seftriadi.
“Jadi praperadilan itu tanpa seizin dan persetujuan dari Pak Rohadi,” katanya di Jakarta, Rabu (13/7/2016).
Lebih lanjut dia mengatakan, setelah dirinya bertemu dengan kliennya dan melakukan pembicaraan selama kurang lebih 1,5 jam. Akhirnya Rohadi memutuskan dengan tegas bahwa dirinya menolak dengan tegas terkait dengan wacana praperadilan. Sehingga kalau pun praperadilan sudah didaftarkan maka Rohadi akan membuat surat pencabutan dan sekaligus pencabutan surat kuasa yang bersangkutan karena melakukan suatu tindakan di luar kehendak prinsipal.
“Dalam hal ini Pak Rohadi dan sekaligus Pak Rohadi menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat khususnya institusi lembaga pengadilan dan atau pun lembaga KPK terkait adanya isu praperadilan sehingga pihak KPK dapat fokus terhadap kasus ini tanpa harus mempersiapkan menghadapi sidang Praperadilan Pak Rohadi karena itu tidak perlu dilakukan,” ujarnya.
Dia berujar alasan kliennya enggan mengajukan praperadilan lantaran, kasus hukumnya sudah jelas, termasuk mengenai penangkapan, penahanan, penetapan tersangka dan mengnenai barang bukti. Sudah konkrit dan Rohadi juga sudah secara sikap batin sudah mengakui bahwa apa yang dilakukan itu adalah keliru. Sehingga Rohadi hanya akan fokus kepada kasusnya supaya tidak melebar ke kanan dan ke kiri.
“Sebab jika dilakukan praperadilan, belum tentu seperti apa yang diharapkan. Justru praperadilan malah akan menimbulkan luka baru, menimbulkan gesekan-gesekan atau konfrontasi dengan pihak KPK dan itu tidak akan dilakukan,” katanya.
“Sehingga pak Rohadi meminta tolong ke saya sebagai salah satu kuasa hukumnya untuk men-declare men-state baik di media atau sarana lainnya tidak akan mengajukan praperadilan. Kalau praperadilan sudah diajukan oleh pengacara yang lain maka Pak Rohadi mengatakan mencabut gugatan praperadilan tersebut dan mencabut surat kuasa,” kata Hendra.
Saat ini tambah Hendra, pihaknya tengah mempersiapkannya. Rohadi juga akan secara langsung menghadap pengacara itu karena Rohadi juga merasa dilangkahi.
“Sebab Tonin melakukan suatu tindakan hukum untuk kepentingan Pak Rohadi tapi tidak koordinasi. Sehingga hal itulah pak rohadi mengambil sikap seperti itu. Pak Rohadi men-state permohonan maaf kepada lembaga peradilan, KPK dan penyidik sehingga tidak perlu ada ketersinggungan satu dengan yang lain. Pak Rohadi mengatakan dia sangat keberatan atas langkah-langkah hukum khususnya praperadilan yang mungkin sudah dan akan ditempuh,” tandasnya. (Restu)