HankamHukumPolitikTerbaru

Akhir Desember Polri Bakal Kedatangan Puluhan Ribu Senjata, IPW: Dasar Hukumnya Harus Dibenahi

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Ind Police Watch (IPW) menyoroti ketentuan hukum yang tumpeng tindih terkait dengan pengadaan persenjataan Polri. Misalnya, Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 7 tahun 2010 tanggal 18 Juni 2010 yang ikut mengatur persenjataan kepolisian, padahal Polri tidak lagi di bawah Kementerian Pertahanan.

“Untuk menghindari kesimpangsiuran soal persenjataan sejumlah perundangan-undangan tentang penggunaan senjata api dan bahan peledak oleh sipil dan militer yang dikeluarkan pemerintah, baik dalam bentuk Keppres, Inpres serta Peraturan Menteri Pertahanan perlu segera direvisi,” kata ketua presidium IPW, Neta S Pane, Jakarta, Selasa (12/12/2017).

Ia mengatakan, saat ini maupun di tahun depan, Polri cukup banyak membeli persenjataan untuk melengkapi alutsista anggotanya. Berkaitan dengan itu sudah saatnya dasar hukum pembelian persenjataan Polri dibenahi dan direvisi agar tidak terjadi lagi penyitaan senjata kepolisian oleh TNI, seperti beberapa waktu lalu.

BACA: Desember 12.500 Senjata Polri Datang Lagi, Kenapa DPR Tak Bersuara?

Desember ini, Polri akan kembali memasukkan senjata impor sebanyak 12.500 pucuk senjata. Keberadaan senjata ini dikhawatirkan IPW akan menjadi polemik baru setelah sebelumnya Polri mengimpor 280 senjata jenis Stand Alone Grenade Laucher (SAGL) kaliber 40 mm beserta 5.932 butir peluru dari Bulgaria.

Baca Juga:  Kontrakdiksi Politisasi Birokrasi dan “Good Governance”

Berdasarkan kontraknya, paling lambat tanggal 8 Desember 2017 sebanyak 12.500 pucuk senjata milik Polri itu sudah harus mendarat di Bandara Soetta Jakarta. Namun sejauh ini, belum ada kabar apakah 12.500 pucuk senjata milik Polri tersebut sudah tiba di tanah air.

Neta menilai, perlunya dasar hukum pembelian persenjataan Polri bertujuan agar penyitaan persenjataan Polri oleh TNI di Bandara Soekarno Hatta Jakarta beberapa waktu lalu tidak terulang. Sebab, ke depan akan cukup banyak jumlah persenjataan Polri yang masuk ke dalam negeri, untuk melengkapi alutsista anggotanya.

“Terutama dua tahun ke depan di mana akan berlangsung Pilkada Serentak dan Pilpres, Polri tentu membutuhkan alutsista yang maksimal untuk menjaga keamanan masyarakat. Hingga akhir 2017 ini saja Polri sudah menggeluarkan anggaran sebanyak Rp 1,3 triliun untuk pengadaan senjata Brimob dan Sabhara. Senjata itu terdiri dari pistol kaliber 9 mm, granat kejut, alat bidik sniper, senpi sniper 308, senjata serbu dan lain-lain,” terang Neta.

Baca Juga:  Pimpinan DPRD Nunukan Periode 2024-2029 Diambil Sumpah dan Janji Jabatannya

Diperkirakan hingga akhir Desember puluhan ribu persenjataan Polri akan masuk untuk melengkapi minimnya alutsista anggota kepolisian selama ini. “Untuk itu IPW berharap tumpang tindih dalam pengadaan persenjataan kepolisian segera dibenahi dan direvisi agar masuknya persenjataan Polri tidak mengalami masalah dan kendala,” tutupnya. (red)

Editor: Eriec Dieda

Related Posts

1 of 7,807