NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Pemerintah perlu mendorong kemitraan antara usaha skala besar dengan koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) guna mengakselerasi program pemberdayaan tersebut. Sebab, sampai kini UMKM masih memiliki sejumlah kendala baik dari sisi pembiayaan maupun mengembangkan usahanya.
Selama ini masih banyak pelaku UMKM kesulitan mendapatkan akses kredit perbankan karena terkendala teknis dan non teknis. Misalnya, UMKM tidak memiliki cukup agunan untuk mendapatkan kucuran dana dari perbankan. Selain itu, akses informasi ke perbankan pun terbatas.
Sementara dari sisi pengembangan, pelaku UMKM masih punya keterbatasan informasi mengenai pola pembiayaan bagi komoditas tertentu. Selain itu dari sisi pemasaran, produk-produk UMKM seringkali mengalami kebuntuan ketika berhadapan dengan industri besar di pasar ritel modern. Sebab itu, kemitraan usaha besar dan kecil menjadi sangat strategis dalam konteks penciptaan perekonomian nasional yang berkeadilan.
Sekretaris Jenderal Kementerian Koperasi dan UKM Agus Muharram mengatakan, kemitraan usaha yang dibangun harus berkelanjutan sehingga bisa tumbuh bersama-sama. Penciptaan perekonomian nasional yang berkeadilan akan terakselerasi melalui perwujudan kemitraan usaha yang berkelanjutan.
“Namun, pengawasan intensif diperlukan agar kemitraan dapat berjalan sesuai harapan,” kata Agus seperti dikutip keterangan tertulis, Kamis (30/11).
Untuk itu, lanjut Agus, pada Desember 2016 silam, Kementerian Koperasi dan UKM bersama Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) membentuk Satuan Tugas (Satgas) Kemitraan UMKM. KPPU berkomitmen penuh memberi kontribusi maksimal dalam mengawasi kemitraan yang dibangun. Melalui peran dan fungsinya dalam pengawasan kemitraan koperasi dan UMKM dengan pelaku usaha besar, KPPU diyakini akan mampu meminimalisir ketimpangan ekonomi nasional.
Sementara itu, Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Saidah Sakwan mengungkapkan, pihaknya terus menginventarisir jumlah industri yang telah melakukan kemitraan usaha. Sebab, hingga kini berdasarkan data BPS, perusahaan besar – kecil yang telah menjalin kemitraan masih sekitar 20% dari total industri yang ada di tanah air.
“Karena itu, tugas KPPU serta Kementerian Koperasi dan UKM terbilang berat lantaran ditargetkan untuk menambah jumlah kemitraan usaha besar-kecil, sesuai mandat Undang-Undang No. 20 Tahun 2008 dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 Tahun 2013,” ungkap Saidah.
Selanjutnya, kata Saidah, pihaknya telah merumuskan berbagai instrumen kebijakan di internal KPPU guna mengakselerasi kemitraan usaha besar-kecil yang ideal. Salah satunya, adalah Peraturan Komisi (Perkom) Pengawasan Kemitraan dan Perkom tentang Tata Cara Penanganan Perkara yang win-win solutions.
“Dengan demikian, UMKM mendapatkan perlindungan hukum yang jelas ketika mengalami perlakuan kurang adil atau eksploitasi dari para pelaku usaha besar. Sebab, sesungguhnya tujuan dari kemitraan itu sendiri adalah melakukan pembinaan bukan eksploitasi perusahaan besar terhadap usaha kecil,” pungkasnya.
Sementara Dekan IPMI International Business School Prof. Roy Sembel menilai, model bapak angkat kemitraan bisa mengangkat produktivitas dari UKM. Pelaku usaha kecil juga dapat menikmati supply chain dan value chain dari kelompok usaha besar di Indonesia.
“Saat ini bisnis tidak lagi sebagai entitas tunggal. Usaha besar harus mampu mengangkat usaha kecil dengan kemitraan. Perbankan, misalnya, dapat menggandeng pelaku usaha kecil untuk membantu layanan branchless banking,” ujarnya.
Dalam program kemitraan ini, Roy Sembel mengingatkan, usaha besar harus lebih fokus pada pola kemitraan yang berkesinambungan serta mampu meningkatkan kinerja UKM supaya dapat berkembang menjadi usaha berdaya saing tinggi. “Jika kemitraan lebih banyak bersifat charity, maka usaha besar tidak akan fokus membangun UKM,” paparnya. (red)
Editor: Eriec Dieda