NUSANTARANEWS.CO – Perlindungan Terhadap Anak dari Bandar Narkoba Harus Ditingkatkan. Menteri Sosial (Mensos), Khofifah Indar Parawansa mengungkapkan bahwa perlindungan terhadap anak-anak Indonesia mesti ditingkatkan. Sebab, para bandar Narkoba telah membidik anak-anak untuk dijadikan kurir dari sindikat jaringan barang haram tersebut.
“Kondisinya mendesak untuk memberikan perlindungan terhadap anak-anak, sebab mereka dibidik bandar untuk dijadikan kurir narkoba,” ungkapnya seperti dikutip dari siaran pers yang diterima Nusantaranews, Jakarta, Sabtu (25/6/2016).
Para Bandar, lanjut Khofifah, jeli dan mempelajari Undang-Undang (UU) terkait hukuman dengan pelaku anak. Karena bagi pelaku anak di bawah umur 18 tahun, hanya akan dikenakan hukuman separuh dari orang dewasa. “Sangat mengkhawatirkan di mana para bandar mempelajari hukuman bagi pelaku anak di bawah 18 tahun yang separuh dari orang dewasa atau maksimal 10 tahun serta tidak dikenai hukuman tambahan ataupun pemberatan,” ucapnya.
Ia juga menyebutkan, hampir 60 persen orang yang dihukum di rumah tahanan (rutan) dan lapas pria ataupun wanita karena tersangkut masalah narkoba. Bagi pelaku anak, karena ketidaksadaran saat diminta mengantarkan sesuatu barang mengacu pada Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
“Akibat ketidaktahuan anak saat disuruh mengantarkan sesuatu barang apa itu ke mall atau pasar tapi apa yang dibawanya itu mengandung konsekuensi hukum tetap dikenakan hukuman yang pada SPPA dan Perppu Nomor 1 Tahun 2016,” ujarnya.
Akibat dari ketidaktahuan, kepolosan serta diiming-imingi sesuatu yang menggiurkan secara materi tersebut menjadikan anak-anak rentan dan rawan sebagai kurir dari sebuah sindkat jaringan bandar narkoba. “Betapa pentingnya perlindungan terhadap anak-anak dari perilaku konsumerisme dan terkooptasi dengan dijadikan kurir oleh bandar dari sebuah sindikat jaringan narkoba,” ujarnya menegaskan.
Namun, bagi pelaku anak diberikan ruang melanjutkan kehidupan mereka yang dibedakan dengan pelaku orang dewasa. Dalam regulasi internasional dari perlindungan sebelumnya dirubah nomenklatur di atas 7 tahun LPKA Kementerian Hukum dan HAM, sedangkan di bawah 7 tahun ditempatkan di Lembaga Perlindungan Kesejahteraan Sosial Anak (LPKSA) Anak Berhadapan Dengan Hukum (ABH) di Kementerian Sosial.
“Pelaku anak dibedakan dengan orang dewasa, karena mereka tetap harus melanjutkan kehidupan dan menata masa depannya, baik yang ditempatkan di LPKA Kementeiran Hukum dan HAM maupun di LKSA-ABH Kemensos,” kata Khofifah. (Deni)