Terbaru

Ini Alasan Darurat Gunung Agung Diperpanjang

NUSANTARANEWS.CO, Bali – Mengingat status awas Gunung Agung hingga saat ini terus berjalan, Badan Nasional Penanggulan Bencana (BNPB) menetapkan keadaan darurat Gunung Agung diperpanjang hingga 26 Oktober 2017 mendatang.

Dikutip dari Antara, Kepala BNPB Willem Rampangilei di Karangasem, Bali, Sabtu (14/10/2017), menjelaskan perpanjangan darurat akan dilakukan selama Gunung Agung masih status awas.

Perpanjangan darurat tersebut merupakan kali ketiga berstatus awas 22 September 2017 yang ditetapkan Pusat Vulkanologi dsn Mitigasi Bencana Geologi (PVMB).

Gubernur Bali Made Mangku Pastika melalui surat yang ditandatangani 13 Oktober 2017 telah menyatakan darurat penanganan pengungsi.

BNPB menyebutkan selama Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) masih menetapkan status awas, maka keadaan darurat pasti akan diberlakukan. Hal ini dilakukan untuk memberikan kemudahan akses bagi pemerintah dan pemda dalam administrasi penanganan pengungsi.

Sebagai gambaran, Gunung Sinabung di Kabupaten Karo Provinsi Sumatera Utara, status Tanggap Darurat Bencana sudah berlaku lebih dari dua tahun sejak Gunung Sinabung statusnya awas pada 2 Juni 2015, sehingga setiap dua minggu bupati setempat memperpanjang surat pernyataan tanggap darurat.

Baca Juga:  Pramono Anung Apresiasi Pelaksanaan AI & Robotic Innovation Expo 2024

Editor: Romandhon

Related Posts

1 of 2