NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo telah dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri atas tudahan melakukan tindak pidana korupsi dalam sejumlah pengadaan di lembaga yang dipimpinnya saat ini. Yang melaporkan adalah Madun Hariyadi, warga Jalan Buni Wijaya Kusuma Nomor 5 RT/RW 006/008, kelurahan Munjul, kecamatan Cipayung, Jakarta Timur.
Lantas siapa Madun Hariyadi ini?
Seperti diberitakan oleh sejumlah awak media pada tahun 2015 silam, Madun pernah hampir dihadirkan dalam persidangan praperadilan yang diajukan oleh Budi Gunawan dalam melawan KPK.
Padahal diketahui Madun pernah melakukan pemerasan dan penipuan terhadap salah seorang pejabat di salah satu Kementerian.
Dengan dalih mengaku sebagai orang dalam, Madun meyakinkan si korban bahwa dirinya dapat melobi agar penyidikan kasus yang dialami korban tersebut dapat dihentikan.
Harga yang dibandrol oleh Madun kepada pejabat tersebut sebesar Rp 500 juta. Guna memuluskan aksinya, pembayaran pertama dicicil sebesar US$ 20 ribu dan Rp 8 juta agar uang tersebut diberikan untuk memuluskan perkaranya di KPK.
Aksi Madun pun tak berlangsung lama, pasalnya Polres Metro Jakarta Selatan langsung melakukan penindakan terhadap Madun. Sampai akhirnya, Hakim PN Jaksel pun menjatuhi hukuman 9 bulan penjara terhadap Madun.
Pewarta: Restu Fadilah
Editor: Ach. Sulaiman