Ekonomi

Pemda Perlu Tingkatkan Perlindungan Konsumen

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) kumpulkan pemerintah daerah (pemda) untuk meningkatkan pemahaman tentang perlindungan konsumen. Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2017 tentang strategi nasional perlindungan konsumen.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Kementerian Perdagangan‎ Syahrul Mamma mengatakan, Kementerian Perdagangan melakukan sinkronisasi perlindungan konsumen dan tertib niaga dengan mengumpulkan 150 orang perwakilan dinas yang menangani perlindungan konsumen diberbagai derah.

“Kegiatan ini jadi momentum pemerintah pusat untuk berkoordinasi. Meningkatkan pemahaman dan menyamakan persepsi melaksanakan Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2017,” ujar Syahrul di Hotel Aryaduta, Jakarta, Senin (18/9/2017).

Syahrul melanjutkan, selama 2017 hingga 2019 terdapat sembilan sektor yang menjadi prioritas penyelenggaraan perlindungan konsumen. Kesembilan sektor itu adalah obat, makanan, dan minuman, jasa keuangan, jasa pelayanan publik, perumahan atau properti, jasa transportasi, jasa layanan kesehatan, jasa telekomunikasi, barang konsumsi tahan lama dan e-commerce.

“Kesembilan sektor tersebut dipilih dengan harapan dapat membantu mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat Indonesia, menciptakan iklim usaha pro konsumen, serta hubungan yang lebih berkeadilan antara pelaku usaha dan konsumen,” ungkap Syahrul.

Di kesempatan yang sama, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengingatkan agar para pembuat kebijakan dan pemangku kepentingan di sektor perlindungan konsumen berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2017 tentang Strategi Nasional Perlindungan Konsumen (STRANAS-PK).

Baca Juga:  Bersama Rakyat, Cabup Gus Fawait Terdepan Tolak Tambang Emas di Silo Jember

“Perpres STRANAS-PK adalah grand design perlindungan konsumen yang menjadi pedoman bagi kementerian lembaga, pemerintah daerah, pelaku usaha dan masyarakat. Melalui Perpres ini, sifat upaya perlindungan konsumen menjadi Iebih multisektoral, masif, sinergis, harmonis, dan terintegrasi,” jelas Enggar.

Pewarta: Ricard Andhika
Editor: Romandhon

Related Posts

1 of 3