Terbaru

Komisi III Desak Kejaksaan dan Kepolisian Turun Tangan Soal Kasus RS Sumber Waras

Komisi III DPR RI/Foto via Detik
Komisi III DPR RI/Foto via Detik

NUSANTARANEWS.CO – Komisi III Desak Kejaksaan dan Kepolisian Turun Tangan Soal Kasus RS Sumber Waras. Banyak kalangan yang menilai kontroversial dengan keputusan KPK yang menilai tak ada upaya melawan hukum dalam kasus pembelian lahan RS Sumber Waras yang dilakukan Pemprov DKI. Bahkan kesanksian itu muncul dari berbagai kalangan di DPR, terutama pihak komisi III DPR.

Pasalnya, terjkadi perbedaan persepsi mencolok dengan antara KPK dengan hasil investigasi dari BPK menyangkut kasus tersebut. Padahal, BPK dalam hasil investigasinya memperlihatkan adanya kerugian negara sebesar Rp 191 Miliar.

Wakil ketua komisi III DPR Benny K. Harman mendesak pihak kejaksaan dan kepolisian ikut andil dalam penanganan kasus tersebut. Ia menekankan bahwa hasil investigasi BpK tetap harus menjadi rujukan dalam menentukan kepastian hukum pada kasus RS Sumber Waras. “BPK kan selalu melakukan audit. Dan ini harus ditindaklanjuti oleh penegak hukum,” ujar Benny di gedung DPR, Jakarta, Rabu (13/6/2016).

Baca Juga:  Sukses Gebyar Ultah Ke 18 Kartar Pemuda Bhayangkara Desa Carat

Lebih lanjut Benny menegaskan pihaknya akan tetap mengorek keterangan KPK lebih mendalam lagi. Pihaknya, kata dia, memiliki kewajiban untuk meminta KPK menjelaskan ihwal kasus tersebut dengan lebih terang benderang. “Komisi III akan meminta terus penjelasan KPK yang lebih konprehensif,” ungkapnya.

Secara umum, Benny menyatakan bahwa pihaknya masih mempertanyakan maksud pihak KPK yang mengasumsikan tidak adanya upaya melawan hukum pada ranah kasus pembelian lahan RS Sumber Waras. Sedangkan audit invetigasi BPK memastikan adanya kerugian uang negara.

“Karena unsur tindak pidana korupsi bukan hanya perbuatan melawan hukum. Tapi penyalahgunaan wewenang, penyalahgunaan kekuasaan, menguntungkan orang lain, itu semua bisa disebut korupsi. Karenanya, itu silahkan ditelisik,” tandasnya. (Hatiem)

Related Posts

1 of 3,050