Ekonomi

Soal Dana Desa, Pemerintah Harus Tingkatkan Kapasitas dan Kesejahteraan Aparatur Desa

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Dirjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kemendes, Taufik Madjid menyatkan hal fundamental yang melatarbelakangi lahirnya dana desa adalah menjadikan desa sebagai subjek dari pembangunan desa.

“Dua hal yang mendasari, dana rekognisi negara dan hak masyarakat desa. Negara memberikan kepada desa dalam rangka mengatasi kemiskinan, mengurangi ketimpangan dan menyejahterakan masyarakat desa,” ungkap Taufik dalam diskusi di Warung Daun, Jl Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (19/7/2017).

Menurut Taufik saat ini kementerian desa terus melakukan pembenahan terkait dengan regulasi dan manajemen dalam pengelolaan dana desa agar tepat sasaran.

“Kita sudah punya titik yang sama. Persoalannya pada tataran implementatif (regulasi dan manajemen). Manajemen kita benahi, soal regulasi tidak perlu ada ego sektoral untuk kepentingan masing-masing,” terang dia.

Taufik mmenambahkan, kementerian desa banyak mendapatkan keluhan dari kepala desa tentang keberadaan pendamping desa. Menurutny untuk terwujudnya cita-cita untuk mensejahterakan desa, pendamping desa harus diseleksi dengan akuntabel dan transparan.

Baca Juga:  Pembangunan KIHT: Investasi untuk Lapangan Kerja Berkelanjutan di Sumenep

“Rekrutmen pendamping harus akuntabel dan transparan. Perekrutan ini kami tidak mau sentralistik, harus dari bawah, putra-putri daerah dapat diberdayakan,” hematnya.

Sementara Relawan Pemberdayaan Perangkat Desa Nusantara, Suryokoco menyatakan membeicarakan dana desa itu artinya membicarakan tentang ideologi dan pembangunan desa. Hal yang harus segera dilakukan oleh pemerintah meningkatkan kapasitas dan kesejahteraan aparatue desa.

“Pemerintah harus melakukan peningkatan kapasitas dan kesejahteraan aparatur desa. Dalam prakteknya tanggung jawab perangkat desa tidak sebanding dengan kesejahteraannya,” pungkas Taufik

Pewarta: Syaefuddin A
Editor: Ach. Sulaiman

Related Posts

1 of 13