NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Terkabulnya PK 79 telah menggugurkan putusan kasasi MA 601. Sengketa Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dengan adanya keputusan tersebut sudah selesai.
“MA harus melaksanakan keputusan MK mengenai PK hanya 1 kali, sebab keputusan MK bersifat mengikat bagi lembaga negara,” kata Pakar Hukum Tata Negara Universitas Narotama Surabaya Soleh Ismail dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Sabtu (12/8/2017).
Baru-baru ini Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri telah mengeluarkan Surat No 213/2600/Polpum yang dikirimkan kepada Kepala Badan Kesbangpol Provinsi dan Kabupaten-Kota.
Surat mengenai pencaiaran dana banpol ini menjadi penegas status hukum PPP di bawah Ketua Umum Romahurmuziy. Soleh menilai keputusan mengeluarkan surat tersebut telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Selama keputusan Kemenkumham PPP Romi belum dicabut maka tetap sah sampai sekarang, selama SK belum dibatalkan dana banpol sah untuk kubu yang memegang SK,” sambungnya.
Dirinya menambahkan, keputusan pemerintah yang mensahkan PPP Romahurmuziy sudah on the track. Jika ada pihak yang mempersoalkannya, PK MA tidak berdasar karena PK perkara perdata menurut MK hanya bisa dilakukan satu kali. PK adalah upaya hukum terakhir, tidak ada upaya hukum lain yang bisa dilakukan.
Editor: Romandhon