HukumPolitik

Bermasalah di Kemasan, Dirut PT IBU Diancam 20 Tahun Penjara

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Penyidik Bareskrim Polri menetapkan Dirut PT Indo Beras Unggul (PT IBU) berinisial TW sebagai tersangka. Polisi pun langsung menahan pelaku untuk tahap pertama selama 20 hari ke depan.

“Kami sudah melakukan penangkapan terhadap TW dan dia kini ditahan di Rutan Bareskrim di Polda Metro Jaya. Kasusnya melanggar UU Perlindungan Konsumen,” ujar Kabag Penum Polri Kombes Martinus Sitompul di Mabes Polri, Rabu (2/8/2017).

Pelaku juga dikenakan UU Pangan sebagai predikat crime. Polisi sedang mengonstruksikan untuk menjerat pelaku dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang sehingga bisa digunakan untuk mengejar aset yang berasal dari kejahatan.

“PT IBU ini tidak sesuai SNI. Parameternya sistem pelabelan (yang bermasalah). Produk PT IBU yaitu cap Ayam Jago Merah dan Maknyuss (di kemasannya) menggunakan SNI 2008,” kata dia.

Padahal dalam Standardisasi Nasional Indonesia (SNI) 2008 tidak dikenal istilah beras premium dan medium tapi mutu 1 sampai 5. Premium dan medium itu hanya ada di SNI 2015.

Baca Juga:  Sumenep Raih Predikat BB Dalam SAKIP 2024, Bukti Komitmen terhadap Akuntabilitas Publik

“SNI juga tidak wajib untuk beras tapi kalau masang SNI di kemasan ya harus ikuti aturan. Misalnya cap Ayam Jago ditulis pakai SNI 2008 ya harus ikuti prosedur SNI 2008,” ucapnya.

Meski di kemasan Ayam Jago dan Maknyuss PT IBU tidak mencantumkan kelas mutu tetapi harga per kilonya Rp 20.400. Pelanggaran SNI lainnya adalah mutunya tidak sesuai SNI.

“Bisa mutu 2, mutu 3. Sistem pelabelan mutu tidak sesuai SNI. Ini memberi informasi yang menyesatkan.”

Hal lain adalah PT IBU sengaja mencantumkan Angka Kecukupan Gizi (AKG) yang tidak semestinya. Polisi menilai AKG itu harusnya untuk produk olahan sehingga bisa dihitung kecukupan gizinya.

Untuk itu polisi menjerat dengan Pasal 144 juncto Pasal 100 ayat 2 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Pasal 62 juncto Pasal 8 ayat 1 huruf e,f,i dan atau Pasal 9 h Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999. Selain itu juga dijerat Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang serta Pasal 382 Bis KUHP.

Baca Juga:  Gelar Pertemuan, Anies Beri Sinyal Dukung Cagub Luluk di Pilgub Jawa Timur

Polisi menduga kecurangan yang dilakukan produsen Beras Maknyuss sudah selama 1 hingga 2 tahun. Tim penyidik Bareskrim pun terus mengembangkan kasus ini dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain.

Polisi bakal menjerat tersangka Trisnawan Widodo, Direktur Utama PT Indo Beras Unggul (IBU), atau produsen beras Maknyuss dan Ayam Jago itu dengan pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.

Pewarta: Ricard Andika

Related Posts

1 of 16