NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Hinca Panjaitan menyambangi Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) yang terletak di Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu, (28/7/2017). Hinca ditemani oleh wakilnya, Didi Irawadi.
Kepada awak media, Hinca mengaku kedatangannya hanya untuk sebatas konsultasi perihal pengajuan judicial review terhadap Undang-Undang Pemilu yang di dalmnya terdapat poin presidential threshold 20-25%. “Kami ingin berkomunikasi dengan sekretariat atau jubir MK, apakah informasi yang berkenaan dengan itu sudah ada,” ujar Hinca.
Kata Hinca, Demokrat siap mengajukan judicial review ke MK pasca Undang-undang Pemilu disahkan. Menurut pihaknya, aturan terkait ambang batas pengajuan calon presiden atau presidential treshold merugikan hak konstitusional.
“Materi dan substansinya sudah kami bicarakan di partai. Kami siap melakukan upaya judicial review,” kata Hinca.
Parpol Tak Bisa Ajukan Judicial Review
Menanggapi hal tersebut, Jubir MK, Fajar Laksono menyatakan bahwa partai politik tidak memiliki hak untuk mengajukan judicial review sebuah Undang-undang. Sebab berdasarkan putusan MK Nomor 45 Tahun 2016 disebutkan bahwa parpol atau pengurusnya tidak memiliki legal standing.
Demikian juga bila yang mengajukan adalah anggota Parpol yang juga anggota DPR. Sebab anggota Parpol ikut membahas Undang-undang yang digugat itu.
“Kalau soal legal standing, diperhatikan secara seksama oleh majelis hakim. Terlebih kalau pemohonnya itu adalah anggota partai politik, pengurus partai politik, yang punya wakil-wakil di parlemen yang ikut menyusun, untuk membentuk Undang-undang,” ujar Fajar secara terpisah.
Fajar juga menyebut pihaknya belum bisa menerima kunjungan konsultasi itu. Sebab, materi konsultasi berpotensi untuk diadili MK.
“Kalau mau konsultasi sebatas hukum acara kita terima di situ. Sama seperti calon-calon pemohon yang lain. Tapi kalau konsultasinya mengenai substansi itu tidak bisa karena MK secara konstitusi, MK memang tidak boleh meski yang tidak boleh itu adalah hakim, tapi secara konstitusi apa itu humas atau bagian dari MK itu tidak boleh,” tutup Fajar.
Untuk diketahui, Presidential Threshold adalah ambang batas pencalonan presiden untuk Pilpres. Ambang batas inilah yang menjadi syarat untuk mengajukan calon presiden pada pemilu seperti untuk Pilpres 2019.
Pemerintah mengusulkan presidential threshold, yakni 20% perolehan kursi atau 25% perolehan suara nasional. Perlu digarisbawahi syarat untuk Pilpres tahun 2019 menggunakan ambang batas pemilu tahun 2014.
Hal ini direspons sejumlah elemen masyarakat dan partai politik dengan rencana pengajuan uji materiil ke MK. Permohonan yang sudah masuk diajukan advokat Habiburokhman, Senin (24/7/2017) lalu. Selain itu, Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra juga berencana mengajukan uji materiil, menunggu undang-undang ini dicatat di lembaran negara.
Reporter: Restu Fadilah
Editor: Romandhon