Politik

Mahfud MD: Dana Haji Tak Salah Jika Diinvestasikan

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Anggota Dewan Pengarah Unit Kerja Presiden (UKP) Pancasila, Mahfud MD berpandangan sama dengan Pemerintah mengenai pengelolaan dana haji. Menurutnya dana haji boleh dikelola atau dimanfaatkan untuk investasi yang dapat menguntungkan, seperti usulan Presiden Joko Widodo yakni dialokasikan guna pembangunan infrastruktur.

“Serahkan saja ke pemerintah, kalau dari MUI kan sudah bilang boleh untuk infrastruktur, di Malaysia boleh,” ujar Mahfud usai menghadiri acara UKP Pancasila di Gedung Krida Bakti, Jalan Veteran, Jakarta Pusat, Selasa (1/8/2017).

‎Menurutnya, ada badan hukum yang berwenang mengelola dana haji yakni Badan Pelaksana Keuangan Haji (BPKH) dan ada badan pengawasnya. Sehingga pengelolaan dana haji tersebut tak perlu izin kepada calon jamaah haji yang punya dana secara perorangan.

“Menurut saya dana haji itu secara yuridis bukan milik jamaah haji orang per orang, sudah ada badan hukumnya yang mengurus. Sehingga pengelolaannya pada yang punya legal standing, yaitu Pemerintah di situ. Pemerintah mau melakukan apa, serahkan pada pemerintah, dan tentu minta pertimbangan ke MUI, dan sudah dapat,” ungkap dia.

Baca Juga:  Tolak Pemimpin Omon-Omon, Milenial Jawa Timur Rame-Rame Sumbang Suara Tebal Khofifah di Pilgub

‎Mahfud menjelaskan sesuai ketentuan perundang-undangan disebutkan bahwa dana tertentu yang disisihkan jamaah haji dann disimpan oleh negara melalui Kementerian Agama. Sehingga dana itu tidak bisa diartikan milik jamaah haji orang per orang.

“Sehingga kalau mau di referendum ke orang yang pernah haji juga nggak ada landasannya, mana? Tetapi bahwa rekening itu atas nama negara, itu sudah jelas. Menurut saya nggak ada Undang-undang yanh dilanggar, yang penting transparan saja,” ujar dia.

Meski pun akad penyetoran dana haji oleh jamaah bukan untuk infrastruktur, tetap bisa digunakan‎.

“Iya kan untuk kemajuan pembinaan haji. Kalau infrastruktur nanti memberi keuntungan kan, untuk penyelenggaraan haji juga kan. Itu kan diinvestasikan artinya kan bukan diambil negara, tapi dimanfaatkan agar berkembang, mendapatkan untung dan lain sebagainya,” tutur dia.

Pewarta: Andhika
Editor: Romandhon

Related Posts

1 of 32