EkonomiLintas Nusa

Nasib Nelayan Lobster NTB Tercekik Permen-KP

NUSANTARANEWS.CO, Mataram – Nasib Nelayan Lobster NTB Tercekik Permen-KP. Ketua Umum Front Nelayan Indonesia, Rusdianto Samawa menerangkan bahwa mayoritas nelayan Lobster NTB mengangap bantuan pengalihan profesi merupakan bentuk kebohongan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti. Di mana atas nama pemerintah, Menteri Susi nampak hanya berpura-pura kepada nelayan.

“Sehingga rasional sekali kalau nelayan menolak bantuan (sebesar 50 Miliar untuk 10.123 nelayan, _red) tersebut,” kata Rusdi saat dihubungi nusantaranews.co, Jum’at (28/7/2017) malam.

Simak: Bantuan KKP Ditolak Mentah-Mentah Oleh Nelayan dan Permen Minta Dicabut

Menurut Rusdi, Permen yang dibuat Susi hanya menjadikan nelayan Lobster berada di bawah cengkeraman asing. Dimana hal itu tersurat dalam Pemen-KP Nomor 1 Tahun 2015 dan revisinya, Permen-KP Nomor 56 Tahun 2016, dengan substansi pelarangan penangkapan dan ekspor Lobster.

Pada penyajian data pemerintah Dinas Kelautan dan Perikanan Nusa Tenggara Barat, lanjut Rusdi, saat ini telah terdata 2.246 Rumah Tangga Perikanan (RTP) yang dipastikan akan menerima paket budidaya.

Baca Juga:  Bapenda Tulungagung Gelar Gebyar Undian Berhadiah Pajak Daerah 2024

“Seluruh RTP tersebut berasal dari tiga kabupaten yang menjadi titik banyaknya benih lobster, yaitu Kabupaten Lombok Barat, Lombok Tengah dan Lombok Timur. Namun, budidaya itu tak menyelsaikan masalah karena dananya saja dipotong mulai dari pusat hingga kelurahan, sehingga yang diterima nelayan Lobster hanya berkisar 5 – 20 juta,” ungkapnya.

Rusdi menambahkan, melayan menolak bantuan paket tersebut akan diberikan pada minggu keempat Juli tahun ini. Kendati begitu, nelayan menginginkan agar Permen-KP itu dicabut. Keputusan Susi Pudjiastuti yang melarang penangkapan lobster di bawah 200 gram itu sangat dipaksakan, seharusnya pemerintah mengatur yang lebih baik.

“Para nelayan juga tetap akan berjuang agar Permen-KP yang menyengsarakan para nelayan lobster tersebut dicabut,” sambung Rusdi.

Pewarta/Editor: Ach. Sulaiman

Related Posts

1 of 12