Hukum

Setnov Mungkin Ajukan Gugatan Praperadilan

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Ketua Dewan Pakar Partai Golkar Agung Laksono menghadiri pertemuan dengan Setya Novanto di kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Golkar, Jalan Anggrek Neli, Jakarta Barat, Jumat (21/7/2017). Agung menyampaikan hasil dari pertemuan tersebut kepada awak media yang telah menantinya.

“Dari pertemuan tadi ketua umum (Setya Novanto) menyampaikan sampai saat sekarang proses hukum tetap dilakukan dan diikuti sebagaimana mestinya,” kata Agung.

Muncul dugaan Setya Novanto bakal mengajukan gugatan praperadilan terhadap penetapannya sebagai tersangka e-KTP.

“Sebagaimana hak-hak yang dimiliki oleh warga negara Indonesia namun sampai hari ini belum menetapkan siapa pengacara atau penasehat yang resmi. Adapun berbagai berita terkait proses hukum praperadilan sampai saat sekarang belum ditetapkan dan belum diputuskan meskipun itu hak yang melekat setiap warga negara. Jadi saya katakan bahwa itu tidak benar bahwa sudah pasti karena sampai saat sekarang belum menetapkan langkah-langkah tersebut,” jelas Agung.

Pertemuan dengan Setnov dihadiri para pengurus Dewan Pakar seperti Mahyudin dan Firman Subagyo. Sementara Setnov didampingi Ketua Harian Nurdin Halid, Bendahara Umum Robert J Kardinal dan Ketua MKGR Roem Kono.

Baca Juga:  Bea Cukai Nunukan Lakukan Hibah dan Musnahkan Barang Ilegal Lainnya

“Saya berharap pak Novanto cepat selesai masalahnya apalagi kemarin kami mendengar berita bahwa keputusan e-KTP ini bahwa ketua umum tidak disebut. Ini merupakan perkuat apa yang disampaikan pak Novanto bahwa beliau tidak terlibat dalam kasus e-KTP. Irman dan Sugiharto tidak menyebut nama ketum terlibat dalam kasus e-KTP. Kami akan mendukung sepenuhnya,” terang dia.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menjawab soal tidak disebutnya nama Setnov oleh Irman dan Sugiharto.

“Tetapi jangan lupa dalam pertimbangan majelis hakim disebutkan ada pihak lain yang diduga mempengaruhi,” kata Saut di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat, (21/7/2017).

Baca: KPK Optimis Setnov Tak Lolos di Praperadilan

Diketahui, dalam pertimbangan putusan majelis hakim menggunakan fakta-fakta yang ada kaitannya dengan Setnov. Pertama, majelis hakim mempertimbangkan pertemuan para terdakwa, yakni Irman dan Sugiharto, dengan Sekjen Kemendagri Diah Anggraini, dan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, di Hotel Grand Melia Jakarta.

Baca Juga:  Mantan Guru PMP-Kn SMP Negeri Sapat Desak Kepsek Pelaku Pungli Dicopot dari Jabatannya

Dalam pertemuan yang digelar pukul 06.00 WIB tersebut, Novanto yang menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar, menyatakan kesediannya untuk membantu proses pembahasan anggaran di DPR. Selain itu, majelis hakim juga mempertimbangkan pertemuan antara terdakwa Irman dan Andi Narogong di ruang kerja Novanto, di Lantai 12 Gedung DPR RI. Dalam pertemuan, Andi Narogong dan Irman meminta kepastian Novanto mengenai persetujuan DPR terkait anggaran proyek e-KTP.

“Partai Golkar tetap pada posisi menghargai proses hukum tetap menghargai hukum sebagai panglima. Tidak lari dari tanggung jawab. Kami akan menyediakan bantuan hukum setiap ada kader yang ada masalah hukum. Yang penting nawaitu tetap menghargai hukum untuk mengikuti setiap proses hukum. Termasuk upaya pemberantasan korupsi. Ini kami tetap kami lakukan ini adalah merupakan cara yang kami hadapi,” ungkap Agung.

Pewarta: Ucok Al Ayubbi
Editor: Eriec Dieda

Related Posts

1 of 107