EkonomiLintas Nusa

Sosialisasi Peraturan Ketentuan Cukai Tembakau

NUSANTARANEWS.CO, Trenggalek – Bertempat di Aula Gedung Pertemuan PPN Pelabuhan Prigi telah dilaksanakan sosialisasi tentang ketentuan peraturan di bidang cukai tembakau yang dipimpin Ayudhi T dari Dinas Cukai Kab. Tulungagung. Acara ini dihadiri sekitar 60 tamu undangan.

Asisten Perekonomian dan Pembanguna Setda Trenggalek Ir. Agung Sujatmiko menyampaikan, saat ini banyak beredar rokok di masyarakat yang Ilegal tanpa label cukai. Bila cukai itu dilaksanakan dengan tertib, itu dampaknya untuk pendapatan Daerah guna kesejahteraan masyarakat diantaranya pembangunan rumah sakit di Trenggalek.

“Pemerintah minta bantuan kepada Bapak Babinsa dan Babinkamtibmas untuk sosialisasi tentang tertib cukai kepada masyarakat binaannya, terutama kepada para Pedagang dan Pengusaha rokok,” ungkap dia dalam keterangan tertulis yang diterima Jum’at (21/7/2017).

Menanggapi hal tersebut Dinas Cukai Kabupaten Tulungagung  Ayudhi T mengatakan untuk pengusaha rokok wajib mentaati semua aturan perundang undangan dalam perdagangan termasuk tentang penggunaan Label Cukai. Larangan mencantumkan logo-logo agama atau kutipan ayat suci dalam kemasan.

Baca Juga:  Kepala DKPP Sumenep Ajak Anak Muda Bertani: Pertanian Bukan Hanya Tradisi, Tapi Peluang Bisnis Modern

“Pengusaha rokok tanpa cukai bisa kena pidana hukum 1 tahun sampai 5 tahun penjara berdasarkan Undang-undang No. 39 Th. 2007 Pasal 54 (bilamana produk sudah beredar di masyarakat),” ujarnya.

“Untuk membedakan pita Cukai palsu dengan cara pemberian sinar. Bila tulisanya memantul berarti pita Cukai palsu,” sambungnya.

Pada kesempatan itu, Wakapolsek menyarankan agar dibuatkan himbauan atau stiker berupa tulisan tentang kewajiban usaha rokok dengan menggunakan pita Cukai yang asli. Termasuk sanksi pidana hukum bagi yang melanggar, sehingga mempermudah buat Babinsa dan BKTM untuk menyampaikan ke wilayah binaannya. (*)

Pewarta/Editor: Romandhon

Related Posts