Hukum

KPK Tegaskan Penetapan Setnov Tak Berkaitan dengan Pansus

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo memastikan bahwa penetapan tersangka terhadap Politikus Partai Golkar Setya Novanto tidak berkaitan dengan panitia khusus (pansus) yang terus bergulir.

“Ini (penetapan tersangka terhadap Setnov) tak terkait dengan pansus,” ujar Agus di Gedung KPK, Jakarta, Senin (17/7/2017).

Agus bilang, cara KPK untuk melawan pansus hak angket adalah dengan mempercepat kinerja, dan meningkatkan performance. Tujuannya untuk menunjukkan kepada masyarakat bahwa KPK tidak terpengaruh dengan itu.

Sebagai informasi, penetapan tersangka terhadap Setnov merupakan pengembangan dari kasus dugaan korupsi e-KTP yang telah menjerat dua mantan pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto serta pengusaha rekanan Kemdagri, Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Irman dan Sugiharto saat ini sedang menjalani proses persidangan. Sementara Andi Narogong masih dalam tahap penyidikan.

Setnov diduga menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya terkait proyek e-KTP. Akibatnya, keuangan negara dirugikan sekitar Rp 2,3 triliun dari paket pengadaan senilai Rp 5,9 triliun.

Baca Juga:  Perlu Perda Perlindungan, Inilah Cara Tekan Kriminalisasi Guru di Jawa Timur

Setnov melalui Andi Agustinus juga diduga memiliki peran baik dalam proses perencanaan, pembahasan anggara di DPR dan pengadaan barang dan jasa dalam proyek e-KTP.

Selain itu Setnov melalui Andi Agustinis juga diduga mengondisikan peserta dan pemenang pengadaan barang dan jasa e-KTP. Sebagaimana terungkap fakta persidangan, korupsi e-KTP ini diduga sudah terjadi sejak proses perencanaan yang terjadi dalam dua tahap, penganggaran dan pengadaan barang dan jasa.

Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Novanto disangkakan melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat (1) UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Reporter: Restu Fadilah
Editor: Romandhon

Related Posts

1 of 275