NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dalam pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) Tahun Anggaran (TA) 2011-2012, hari ini, Senin, (17/7/2017). Tersangka baru tersebut berasal dari kalangan Anggota DPR RI periode 2009-2014 berinisial SN (Setya Novanto). Ketua KPK, Agus Rahardjo mengatakan penetapan tersangka terhadap AA merupakan hasil dari pengembangan penyidikan yang dilakukan oleh KPK saat mendalami perkara tindak pidana korupsi proyek e-KTP yang telah menyeret dua orang pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan Sugiharto sebagai terdakwa. Dalam penetapannya, Ia mengklaim bahwa penyidik sudah menemukan bukti permulaan yang cukup.
“Setelah mencermati fakta persidangan dua terdakwa Irman dan Sugiharto dalam korupsi e-KTP TA 2011-2012 pada kemendagri, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan lagi satu orang tersangka yaitu SN (Setya Novanto),” ujar Agus di Gedung KPK.
Menurut Agus, SN diduga menguntungkan diri sendiri, orang lain, dan korporasi dengan menyalahgunakan kewenangan, sarana karena jabatannya. SN juga diduga telah memiliki peran baik dalam proses perencanaan, penganggaran, dan pengadaan barang dan jasa.
“SN juga diduga telah mengkondisikan peserta lelang barang dan jasa e-KTP,” kata Agus.
Agus menambahkan karena perbuatannya itu, negara merugi sekitar Rp 2,3 triliun.
Akibat perbuatannya itu, SN disangkakan melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi senagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Reporter: Restu Fadilah
Editor: Romandhon