Politik

Jokowi Menunda Regenerasi Polri

Kepolisian Republik Indonesia/Foto via wartabuana
Kepolisian Republik Indonesia/Foto via wartabuana

NUSANTARANEWS.CO – Jokowi Menunda Regenerasi Polri. Pemerintah mewacanakan memperpanjang masa jabatan Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti. Kabar tersebut mencuat lantaran presiden Joko Widodo (Jokowi) belum kunjung menyerahkan daftar nama calon yang bakal menjadi pengganti Badrodin. Padahal tertanggal (24/7/2016) mendatang Badrodin telah memasuki masa pensiun.

Menurut Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Masinton Pasaribu, memperpanjang jabatan Kapolri secara teori kebijakan publik cukup dimungkinkan. Sebab, Polri merupakan lembaga yang dibawah Presiden sehingga presiden dapat langsung memberikan keputusan masa perpanjangan jabatan Kapolri sekaligus menerbitkan perpanjangan usia pensiun polisi Jendral Badrodin Haiti. Namun, tambah dia, yang menjadi pertanyaan saat ini adalah soal seberapa penting jabatan Kapolri harus diperpanjang oleh presiden.

“Seberapa besar urgensinya? Kalau dihubungkan dengan stabilitas nasional, maka Presiden bisa membandingkan antara tantangan bagi tugas fungsi Polri dan Prestasi Kapolri yang ada sekarang ini,” tegas Masinton di Jakarta, Selasa, (17/5) lalu.

Baca Juga:  Gelar Pertemuan, Anies Beri Sinyal Dukung Cagub Luluk di Pilgub Jawa Timur

Dia berpendapat, jika presiden tidak memberikan alasan yang masuk akal, bukan tidak mungkin bakal ada beberapa dampak negatif yang akan muncul. Salah satu dampaknya yaitu mengganggu Regenerasi Polri karena melihat di satu sisi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ini tidak kekurangan stok Jenderal bintang III.

Selain itu, perpanjangan masa jabatan Kapolri yang sudah memasuki masa pensiun juga dinilai akan melanggar Undang-undang Nomor 2002 tentang Kepolisian. Pasalnya, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia telah mengatur usia anggota Polri maksimal adalah 58 tahun. Juli mendatang akan genap berusia 58 tahun, dan di dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tidak ada satu pasal pun yang menyebutkan bahwa masa jabatan Kapolri bisa diperpanjang.

Selain itu, Masinton juga merujuk pada pasal 11 ayat 6 UU Polri yang menyebutkan calon Kapolri adalah perwira tinggil Polri yang masih aktif dengan memperhatikan jenjang kepangkatan dan karir.

Karenanya, Masinton menegaskan jika masa jabatan Badrodin diperpanjang berarti telah melanggar pasal 11 ayat 6 yang mengharuskan calon Kapolri adalah perwira tinggi yang masih aktif dan bukan pensiunan.

Baca Juga:  Ketemu Guru Madrasah Diniyah, Inilah Janji Risma-Gus Hans Jika Menang Pilgub Jatim

Politisi PDI-P juga mengatakan, UU Polri memang memungkinkan adanya penambahan masa kerja seorang polisi hingga berusia 60 tahun tetapi ada syaratnya, yakni hanya berlaku bagi anggota Polri yang memiliki keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dalam tugas kepolisian.

Tapi khusus jabatan Kapolri, kata dia, tidak termasuk dalam keahlian khusus. Karenanya dia menegaskan, tidak ada alasan untuk memperpanjang masa jabatan seorang kapolri yang pensiun.

“Mengingat masa jabatan Kapolri Badrodin Haiti sudah di depan mata, memang sudah saatnya Polri mempersiapkan suksesi kepemimpiannya agar soliditas Polri tetap terjaga,” tandasnya. (ResF/Ed)

Related Posts

1 of 3,054