HukumPolitikTerbaru

KPK Enggan Terpengaruh Ancaman DPR

Juru Bicara (Jubir) KPK, Febri Diansyah/Fadilah/Nusantaranews
Juru Bicara (Jubir) KPK, Febri Diansyah/Foto: Restu Fadilah/Nusantaranews

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan ancaman DPR RI perihal pembekuan anggaran untuk tahun 2018 mendatang tidak akan membuat KPK mendadak menghadirkan Politikus Hanura Miryam S Haryani dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Pansus Hak Angket DPR RI. Pasalnya KPK berkomitmen untuk mematuhi aturan hukum yang berlaku di negeri ini.

Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah menjelaskan saat ini lembaga antirasuah sedang mendalami perkara Miryam. Miryam merupakan tersangka kasus dugaan pemberian kesaksian palsu di sidang e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.

“Maka semua informasi-informasi yang dibutuhkan oleh Pansus Hak Angket dari Miryam apakah itu terkait dengan berubahnya keterangannya di kasus e-KTP ataupun terkait dengan apakah ada atau tidak pihak-pihak yang menekan Miryam atau membuat Miryam merubah keterangan tersebut, menurut kami masuk dalam ruang lingkup perkara yang sedang kami tangani saat ini,” kata Febri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu, (21/6/2017).

Baca Juga:  Menang Pilgub Jatim, LuMan Siapkan Dokter Keliling Untuk Rakyat

Artinya lanjut, Febri, jika ada materi-materi yang masuk dalam ruang lingkup penanganan perkara yang sedang ditangani oleh KPK dan juga jika ada bukti-bukti yang dimintakan yang itu ada dalam penanganan perkara KPK, tentu yang lebih tepat dibuka di persidangan.

“Jadi kita memang harus memisahkan antara proses hukum tipikor yang diatur dalam KUHP dan juga Undang-undnag KPK dengan proses politik yang tidak projusticisia itu garis tegasnya harus dipisahkan,” ujar Febri.

Hal tersebut menurutnya sangat penting karena jika ada pencampuran bukan tidak mungkin dalam penanganan perkara hukum kedepan nanti, bukti-bukti yang dimiliki oleh kepolisian atau kejaksaan atau pengadilan juga dapat berpotensial ditarik ke ranah politik.

“Kita berharap hal tersebut tidak terjadi dan KPK sangat berkepentingan mencegah hal itu terjadi sejak awal. Jadi apa yang kami lakukan termasuk merespon surat dari DPR karena kami patuh pada aturan hukum yang telah berlaku,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Anggota Pansus Hak Angket DPR RI terhadap KPK Muhammad Misbakhun menyarankan DPR RI untuknmembekukan anggaran KPK-Polri tahun 2018 mendatang. Hal tersebut bermula dari pernyataan Kapolri Jenderal Tito Karnavian yang menolak melakukan penjemputan paksa terhadap Miryam S Haryani.

Baca Juga:  Pemkab Nunukan Gelar Sosialisasi Penyelenggaraan Kearsipan

Miryam merupakan tersangka pemberian kesaksian palsu disidang e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto. Miryam diminta oleh Pansus Hak Angket untuk dihadirkan dalam RDPU (Rapat Dengar Pendapat Umum) yang digelar beberapa waktu lalu, namun KPK menolak menghadirkan Miryam dalam RDPU tersebut.

Reporter: Restu Fadilah
Editor: Eriec Dieda

Related Posts

1 of 200