HukumTerbaru

OTT di Bengkulu, KPK Resmi Tetapkan Empat Orang sebagai Tersangka

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam Konferensi Pers, Rabu, (21/6/2017)/Foto: Restu Fadilah/Nusantaranews

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan empat orang yang diciduk saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) di daerah Bengkulu sebagai tersangka. Demikian disampaikan oleh Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam Konferensi Pers, Rabu, (21/6/2017).

Alex mengatakan keempat orang tersebut diantaranya, Gubernur Bengkulu berinisial RM (Ridwan Mukti), Istri Gubernur Bengkulu berinisial LMM (Lily Martiani Maddari), Pengusaha berinisial RDS (Rico Dian Sari), serta Direktur PT SMS berinisial JHW (Jhani Wijaya).

“Penetapan tersangka terhadap keempat orang ini setelah dilakukan pemeriksaan 1×24 jam,” ujar Alex.

Kata Alex keempatnya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan suap terkait sejumlah proyek yang dimenangkan oleh PT SMS di Provinsi Bengkulu. Proyek tersebut adalah proyek pembangunan/peningkatan jalan TES-Muara Aman Kabupaten Rejang Lebong senilai Rp 37 miliar, dan proyek pembangunan/peningkatan jalan Curuk Air Dingin Kabupaten Rejang Lebong senilai Rp 16 miliar.

Akibat perbuatannya itu, RRM, LMM, serta RDS yang diduga sebagai pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 uu 31 1999 tentang tindak pidana korupsi (tipikor) sebagaimana diubah Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca Juga:  Anton Charliyan dan Ade Herdi Waketum DPD Gerindra Jabar bagikan Al Quran dan Perangkat Sholat Titipan KB Prabowo Subianto ke Pesantren

Sedangkan JHW sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang tipikor sebagaimana diubah Undang-undang 20 2001 jo pasal 55 juta ayat 1 ke 1 KUHP.

Reporter: Restu Fadilah
Editor: Eriec Dieda

Related Posts

1 of 201