NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyadari dapat melakukan berbagai macam upaya hukum terkait hak angket yang digulirkan oleh DPR RI terhadap KPK. Misalnya dengan mengajukan gugatan ke PTUN (Peradilan Tata Usaha Negara).
“Semua upaya hukum yang ada sama KPK itu ada, salah satunya seperti yang diusulkan Yusril Ihza Mahendra (ajukan gugatan Hak Angket ke PTUN),” ujar Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif di Jakarta, Kamis, (15/6/2017).
Kendati demikian lanjut Laode, pihaknya belum akan menempuh jalur hukum tersebut terkait hak angket ini.
Sebab, kata dia, lembaga antirasuah ini akan lebih memilih mengikuti pendapat yang diusulkan oleh para ahli yang tergabung dalam perhimpunan Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara-Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN).
Baca: Setuju dengan Pendapat Ahli, KPK Belum Tentukan Sikap Soal Hak Angket
Alasannya pendapat para ahli itu dapat dipertanggungjawabkan baik secara keilmuan dan secara hukum.
“Untuk sementara kami lakukan seperti yang diusulkan perhimpunan asosiasi pengajar hukum dan tata negara. Karena itu yamg ditandatangi semua pakar di Indonesia, jadi saya pikir pemikirannya valid,” pungkas Laode.
Pewarta: Restu Fadilah
Editor: Achmad Sulaiman