HukumPolitik

Dilema Aparat di Balik UU Pemberantasan Terorisme

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Direktur Komunikasi dan Informasi Badan Intelijen Negara (BIN) Wawan Hari Purwanto menyampaikan lemahnya payung hukum memberi dilema tersendiri bagi aparat pelaksana tugas pencegahan aktifitas yang mengarah pada tindakan terorisme. Ia menjelaskan UU nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme belum cukup kuat melegitimasi tindakan strategis pencegahan yang dilaksanakan aparat.

Wawan menyampaikan tindakan penggerebekan sebagai bagian dari upaya pencegahan kerap membuat gamang petugas lapangan. Pasalnya, petugas kerap menangggung konsekuensi jika tindakan penggerebekan tidak disertai bukti permulaan.

“Dan petugas di lapangan gamang karena dapat dipraperadilankan. Dituntut pelanggaran HAM. Pasti itu. Dan itu berbuntut ke karier Mas,” ujar Wawan saat menjadi pembicara pada diskusi dengan tema Membedah Revisi UU Anti Terorisme di Warung Daun Resto, Cikini, Jakarta, Sabtu (3/6/2017).

Wawan mencontohkan suatu waktu petugas lapangan melakukan penggerebekan aktifitas latihan militer sekelompok orang yang diduga menjadi bagian dari kelompok terorisme. Wawan menceritakan petugas gagal menangkap karena kurang kuatnya bukti pendukung.

Baca Juga:  Kunjungi Pasar di Sidoarjo, Cagub Risma Janjikan Selesaikan Kesulitan Pedagang

“Ini terbukti Mas. Beberapa kali penggerebekan dalam pelatihan-pelatihan militer versi mereka. Saat ditangkap, ya (petugas) ngga bisa apa-apa. Karena apa, wong mereka pake latihan pake bambu dan kayu. Mereka bilang, loh saya ngggak ngapa-ngapain. Wong saya olahraga,” ungkapnya.

Lebih lanjut Wawan mengatakan disatu sisi petugas lapangan memiliki tanggung jawab mengantisipasi terjadinya tindakan teror yang dapat dilancarkan mereka kapan saja.

“Begitu terjadi, mereka sudah bawa senjata, bom, baru terbukti. Dan korban sudah berjatuhan,” ucapnya.

Atas dasar itu, Wawan menyatakan pihaknya mendukung revisi UU nomor 15 tahun 2003. “Ini menjadi pemikiran kita ke depan. Supaya yang namanya pencegahan itu manjur,” tandasnya.

Pewarta: Ahmad Hatim
Editor: Romandhon

Related Posts

1 of 50