Hukum

Suami Inneke Koesherawati Resmi Dipenjara

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat memvonis suami dari artis senior Inneke Koesherawati yakni Fahmi Darmawansyah dengan hukuman 2 tahun 8 bulan penjara. Tak hanya itu, hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp 150 juta subsidair 3 bulan kurungan.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Fahmi Darmawansyah dengan pidana penjara 2 tahun 8 bulan dan denda Rp 150 juta dengan ketentuan bila terdakwa tidak dapat membayar denda maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” kata Ketua majelis hakim; Yohannes Priyana saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Bungur, Jakarta Pusat, Rabu (24/5/2017).

Majelis berpendapat, Fahmi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menyuap empat pejabat Bakamla (Badan Keamanan Laut). Rinciannya, Deputi bidang Informasi Hukum dan Kerja sama Bakamla merangkap pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Utama (Sestama) Bakamla dan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) TA 2016; Eko Susilo Hadi sebesar Sin$ 100.000, US$ 88.500, € 10.000,  Direktur Data dan Informasi Bakamla merangkap Pejabat Pembuat Komitment (PPK); Bambang Udoyo sebesar Sin$ 105.000, Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla; Nofel Hasan sebesar Sin$ 104.500 dan Kasubag TU Sestama Bakamla Tri Nanda Wicaksono Rp 120 juta dengan total suap adalah Sin$ 309.500, US$ 88.500, € 10.000 dan Rp 120 juta.

Baca Juga:  Lecehkan Media Grassroot, Wilson Lalengke Laporkan Kapolres Pringsewu ke Divisi Propam Polri

Suap diberikan lantaran para pejabat Bakamla sudah memenangkan PT MTI (Melati Technofo Indonesia) yang ada dalam kendali Fahmi dalam pengadaan satelit monitoring senilai Rp 222,43 miliar.

Hakim menilai perbuatan Fahmi telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dalam UU nomor 20 tahun 2001 tentang juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dalam pertimbangannya, hakim juga membacakan hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Untuk yang memberatkan, Fahmi dinilai tidak mengikuti program pemerintah memberantas korupsi, serta tidak taat aturan hukum dan prosedur sebagai pengusaha.

Sementara hal yang meringankan hukuman, Fahmi tidak pernah dihukum, mengakui kesalahannya, memiliki tanggungan keluarga, serta beritikad baik.

“Terdakwa telah menyerahkan kepemilikan tanah kepada negara untuk kepentingan Bakamla, berkontribusi untuk menjaga keamanan laut,” tutup Yohannes.

Sebagai informasi, putusan ini lebih ringan satu tahun bila dibandingkan dengan tuntutan Jaksa penuntut umum pada KPK. Sebelumnya, jaksa menuntut Rajamohanan dengan hukuman pidana selama 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan penjara.

Baca Juga:  Alumni Lemhannas RI Minta Kejari Inhil, Inspektorat, dan Tipikor Periksa Kominfo

Reporter: Restu Fadilah
Editor: Romandhon

Related Posts

1 of 2