Hukum

Sebelum Serahkan Diri, Suami Inneke Koesherawati Sembunyi di Belanda

NUSANTARANEWS.CO – Direktur PT Melati Technofo Indonesia (MTI), Fahmi Darmawansyah (FD) sempat bersembunyi di Belanda sebelum akhirnya menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat, (23/12/2016) ini. Akibatnya, penyidik KPK sempat tak menemukan FD untuk dibawa ke Gedung KPK dan diperiksa intensif terkait kasus pemberian suap kepada Pejabat Badan Keamanan Laut (Bakamla), Eko Susilo Hadi (ESH), yang menjeratnya sebagai tersangka.

“(Sebelum OTT) dia (FD) ada di Belanda, dia lagi berobat karena sakit. Sakitnya apa dia tidak beritahu saya,” ucap Kuasa Hukum FD yakni Maqdir Ismail melalui sambungan telepon kepada awak media, di Jakarta, Jumat, (23/12/2016).

Maqdir membenarkan bahwa Fahmi merupakan suami dari artis senior Inneke Koesherawati. Fahmi juga merupakan bendahara Majelis Ulama Indonesia (MUI). Namun dia menyebut Fahmi kini sudah tidak aktif dalam organisasi tetsebut.

“Dia (FD) memang betul sempat jadi pengurus, jadi sudah lama dia nonaktif,” ucap Maqdir. (Baca : Datangi KPK, Suami Inneke Koesherawati Serahkan Diri ?)

Baca Juga:  Gelar Aksi, FPPJ Jawa Timur Beber Kecurangan Pilpres 2024

Sebagai informasi, Fahmi dijerat KPK sebagai tersangka pemberi suap kepada Deputi Informasi Hukum dan Kerja Sama Bakamla Edi Susilo Hadi. Dia bersama dua karyawan PT MTI, Muhammad Adami Okta dan Hardy Stefanus, telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut.

Mereka memberikan suap kepada Eko demi perusahaannya menjadi pemenang atas tender proyek pengadaan satelit pemantauan di Bakamla. Adapun proyek tersebut dianggarkan dari APBN-P 2016 dengan total sekitar Rp 200 miliar.

Akibat dari perbuatannya itu, ESH sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau asal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.

Sedangkan HST, MAO dan FD sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 99 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (Restu)

Related Posts

1 of 229