Hukum

Usai Diperiksa KPK, Fahmi Habsyi Kabur Dari Kejaran Wartawan

NUSANTARANEWS.CO – Politikus Partai Demokrasi Perjuangan (PDI-P), Ali Fahmi alias Fahmi Habsyi berjalan cepat menghindari wartawan setelah menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pantauan di lokasi, Fahmi keluar dari lobi KPK pada pukul 20.00 WIB, Selasa, (27/1/2017). Dia berjalan merunduk, berharap kehadirannya tidak diketahui.

Fahmi yang mengenakan pakaian garis-garis berwarna orange tersebut mulai berjalan cepat ketika para pewarta mulai mengetahui keberadaannya dan mengejarnya.

Langkahnya pun lalu dipercepat hingga para wartawan kehilangan jejaknya. Bahkan saat para pewarta melakukan pengecekan ke Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) dia pun tak tampak batang hidungnya.

Berdasarkan catatan nusantaranews.co, Fahmi Habsyi sudah tiga kali diperiksa oleh KPK terkait kasus suap dalam pengadaan alat monitoring satelit di Badan Keamanan Laut (Bakamla). Pertama pada tanggal 3 Januari 2017, 5 Januari 2017, dan 24 Januari 2017 ini. Selama dijadwalkan, Fahmi selalu memenuhi panggilan KPK.

Disatu sisi, lembaga antirasuah sendiri kini tengah mengusut keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan suap kepada pejabat Badan Kemanan Laut (Bakamla).

Baca Juga:  Ahli Waris Tanah RSPON Kirim Surat Terbuka ke AHY 

Diduga, kasus suap dalam pengadaan satelit monitoring ini tidak hanya melibatkan Deputi Informasi dan Hukum Bakamla Eko Susilo Hadi, Direktur PT MEI (Merial Esa Indonesia) Fahmi Darmawansyah, serta dua karyawannya Muhammad Adami Okta, dan Hardy Stefanus.

Salah satu pihak yang perannya sedang didalami penyidik, yakni Politikus dari PDIP, Fahmi Habsyi. Fahmi dalam kasus ini diduga sebagai perantara suap antara pejabat Bakamla dengan Fahmi Darmawansyah.

“Benar bahwa penyidik mengindikasikan ada pihak-pihak tertentu sebagai perantara dalam perkara Bakamla itu,” kata Jubir KPK Febri Diansyah dalam Konferensi Pers, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat, (6/1/2017) lalu.

Sebagai informasi, kasus ini bermula dari OTT yang dilakukan KPK, pada Rabu, (14/12/2016) lalu. Dimana dalam OTT tersebut KPK berhasil menetapkan status penyelidikan ke tahap penyidikan seraya dengan penetapan empat orang tersangka.

Empat orang tersebut adalah Deputi Informasi dan Hukum Badan Keamanan Laut Eko Susilo Hadi, Direktur PT MEI (Merial Esa Indonesia) Fahmi Darmawansyah, Muhammad Adami Okta dan Hardy Stefanus yang merupakan pegawai PT MEI.

Baca Juga:  KPK Tetapkan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tersangka Korupsi, AMI Gelar Santunan Anak Yatim

Akibat dari perbuatannya itu, ESH sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau asal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.

Sedangkan HST, MAO dan FD sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 99 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (Restu)

Related Posts

1 of 203