HeadlineHukumPolitikTerbaru

Jaksa Ajukan Banding atas Vonis Ahok, Pakar: Hukum Diintervensi Politik

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Tim jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan mengajukan banding terhadap vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Pakar Hukum, Abdul Fickar Hajar berpendapat bahwa banding yang diajukan oleh tim JPU merupakan bukti bahwa penegakan hukum sudah diintervensi oleh kekuasaan politik.

“Jaksa dengan posisi subjektifnya mewakili kepentingan umum (utamanya masyarakat korban) punya kewajiban menuntut seorang sebagai pelaku pidana degan dakwaannya. Tetapi ketika Majelis Hakim memutuskan sesusai dakwaannya kok banding, ini logika hukum macam apa? Kalau tidak ada kepentingan lain,” ujar Fickar saat dihubungi melalui pesan singkat kepada Nusantaranews.co, di Jakarta, Senin, (15/5/2017).

Diketahui, banding yang dilakukan oleh JPU dikarenakan perbedaan kualifikasi pasal yang dibuktikan antara JPU dengan hakim.

Dalam tuntutannya, jaksa menyebut Ahok terbukti melakukan tindak pidana yang ancaman pidananya diatur dalam Pasal 156 KUHP pada dakwaan subsider.

Sementara, majelis hakim menyatakan Ahok terbukti melakukan penodaan agama sebagaimana dakwaan primer dalam Pasal 156a KUHP. Dengan kata lain, banding yang diajukan oleh JPU hanya bertujuan untuk melakukan pembuktikan pasal.

Baca Juga:  Washington Reiterates Its Support to the Territorial Integrity of the Kingdom of Morocco

“Jika Jaksa hanya berkeyakinan yang terbukti adalah 156 KUHP. Mengapa tidak diajukan dakwaan tunggal saja,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Majelis hakim menjatuhkan vonis dua tahun penjara dengan anggapan Ahok terbukti melakukan penodaan agama sesuai dakwaan pasal 156a KUHP. Vonis ini berbeda dengan tuntutan jaksa yang menjerat Ahok dengan pasal 156 KUHP dengan hukuman satu tahun pidana penjara dan masa percobaan dua tahun.

Pewarta: Restu Fadilah
Editor: Achmad Sulaiman

Related Posts

1 of 41