NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Tersangka Kasus Penerbitan SKL BLBI (Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia), Syafruddin Arsyad Tumenggung mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Upaya hukum tersebut dianggap wajar oleh Guru Besar Ilmu Hukum, Romli Atmasasmita.
“Semua tersangkakan boleh menggugat praperadilan, asal bisa buktikan bahwa KPK tak punya bukper (bukti permulaan) yang cukup. Sebaliknya KPK membuktikan kalau sudah ada bukper yang cukup. Itu saja,” tutur Romli ditemui awak media di Gedung KPK, Selasa, (9/5/2017) malam.
Diketahui, salah satu poin permohonan yang dicantumkan adalah kasus BLBI ini merupakan ranah perdata. Terkait hal tersebut, Romli menyebut hal tersebut harus menunggu pembuktian.
“Belum sampai pokok perkara kalau praperadilan, praperadilan itu masih kewenangan saja. Nanti dalam pembuktian baru masuk pokok perkara,” pungkasnya.
Diketahui, PN Jaksel (Pengadilan Negeri Jakarta Selatan) akan menggelar sidang praperadilan gugatan yang dilayangkan oleh tersangka Skandal BLBI Syafruddin Arsyad Tumenggung terhadap KPK (Komisi Pemberbatasan Korupsi), Senin, (15/5/2017) mendatang.
Pada permohonan praper tersebut secara umum pemohon (Syafruddin) mengatakan bahwa KPK tidak berwenang menetapkannya menjadi tersangka. Alasannya kasus tersebut masuk dalam ranah perdata.
Pewarta: Restu Fadilah
Editor: Achmad Sulaiman