NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Sidang kesebelas dugaan korupsi proyek e-KTP dalam APBN 2011-2012 akan berlanjut Kamis, (27/4/2017). Agendanya masih pemeriksaan sejumlah saksi.
Humas Pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi), Yohanes Priyana mengatakan, Jaksa KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) memanggil 10 orang saksi. “Ada sepuluh orang saksi yang dipanggil oleh JPU, terkait konfirmasi kehadiran JPU lebih mengetahui,” ucapnya.
Satu diantara sepuluh saksi yang cukup menjadi sorotan adalah mantan anggota Komisi II yang saat ini menjabat sebagai Gubernur Sulawesi Utara; Olly Dondokambey. Sebab nama Olly permah disebut kecipratan menerima uang haram proyek e-KTP.
Olly sendiri sebenarnya sudah dijadwalkan bersaksi pada Senin (3/4/2017) lalu. Namun politikus PDIP itu memilih tidak hadir.
Selain Olly, keponakan Setya Novanto, Irvan Hendra Pambudi juga dijadwalkan hadir dalam sidang. Sebenarnya Irvan pernah dipanggil dalam sidang sebelumnya, namun dia tidak hadir. Sehingga untuk sidang yang digelar pada Kamis (27/4/2017), dia kembali dipanggil.
Sedangkan sisanya delapan orang lagi adalah:
1. Mahmud (PNS di Ditjen Dukcapil Kemendagri)
2. Henry Manik (PNS Staf Tata Usaha Direktorat Catatan Sipil Ditjen Dukcapil Kemendagri)
3. Toto Prasetyo (PNS di Ditjen Dukcapil Kemendagri)
4. Djoko Kartiko Krisno (mantan Kasubbag Data dan Informasi Bagian Perencanaan Sesditjen Dukcapil Kemendagri)
5. Mayus Bangun (Manager Government Public Sector I di PT Astra Graphia)
6. Evi Andi Noor Halim (swasta)
7. E.P Yulianto (perwakilan dari PT Sandipala Arthaputra)
8. Mudji Rachmat Kurniawan (dari PT Softob Technology Indonesia)
Belum diketahui pasti apa yang akan digali jaksa dari mereka. Namun dalam beberapa sidang sebelumnya, jaksa KPK memanggil para saksi yang berkaitan dengan proses pengadaan e-KTP. Hal itu dilakukan untuk mencari penyimpangan-penyimpangan yang terjadi pada proyek itu sehingga memunculkan dugaan korupsi.
Pewarta: Restu Fadilah
Editor: Achmad Sulaiman