Politik

Koordinator CBA Tuding DPRD Pemprov Lampung Hamburkan Anggaran

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Koordinator Investigasi CBA (Center for Budget Analysis) Jajang Nurjaman melaporkan tahun 2016, Sekretariat DPRD Pemprov Lampung menghabiskan anggaran sebesar Rp1,5 miliar lebih. Uang tersebut kata dia, dihabiskan bukan untuk program yang berkaitan dengan masyarakat Lampung, melainkan habis untuk beli pakaian anggota DPRD Pemprov Lampung.

Dirinya mernici, proyek miliaran terkait pengadaan pakaian yang dilaksanakan Sekretariat DPRD Pemprov Lampung diantaranya belanja pakaian sipil harian, belanja pakian dinas harian, belanja pakaian sipil resmi dan belanja pakaian resmi lengkap lampung berupa pakaian adat.

Untuk belanja pakaian sipil harian, pakian dinas harian dan pakaian sipil resmi misalnya, kata Jajang menghabiskan anggaran sebesar Rp850,000,000. “Bukannya puas dan bersyukur dengan pakaian dinas mahalnya anggota DPRD Pemprov Lampung malah minta nambah, dan dibelanjakanlah uang rakyat untuk beli Pakaian Resmi Lengkap Lampung berupa pakaian adat,” jajang keterangan tertulis, Jum’at (21/4/2017) di Jakarta.

Dirinya juga menyebut perusahaan yang menjalankan proyek tersebut adalah CV Talenta dengan total anggaran sebesar Rp674.750.000.

Baca Juga:  Politik Identitas dan Regenerasi pada Pilkada Serentak 2024

“Tanggal 4 April 2016 lalu telah dilakukan serah terima antara CV Talenta dengan pihak Sekretariat DPRD Pemprov Lampung. Pakaian adat sebanyak 85 stel yang terdiri dari pakaian pria berupa baju, celana, kopiah dan kain sarung tapis. Serta pakaian wanita terdiri dari baju kebaya, sulam usus, kain selendang tapis, dan kain sarung tapis. Pakaian senilai hampir 8 juta perstelnya kemudian didistribusikan kepada 85 orang Pimpinan dan Anggota DPRD,” sambung dia.

Terkait dilaksanakannya proyek pengadaan pakaian adat tersebut, Sekretariat DPRD Pemprov Lampung mendasarkan pada Peraturan Gubernur Lampung Nomor 3 Tahun 2016, tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Lampung. Dimana dalam pasal 8 ayat (I) menyatakan bahwa kepada Pimpinan dan Anggota DPRD disediakan pakaian dinas.

Pewarta/Editor: Romandhon

Related Posts

1 of 8