Hukum

Sidang Minggu Depan, Ahok dan Pengacaranya Bacakan Pembelaan

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Terdakwa kasus penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bakal mengajukan nota pembelaan atau pledoi menanggapi tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Pembacaan pembelaan itu bakal dilakukan Ahok secara pribadi dan tim penasihat hukumnya dalam sidang yang digelar oleh PN (Pengadilan Negeri) Jakarta Utara di Kementerian Pertanian (Kementan), Ragunan, Jakarta Selatan pada Selasa, (25/4/2017).

“Kami akan ajukan pledoi masing-masing,” ujar Ahok.

Diketahui, Ahok dituntut satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Dalam tuntutannya, Jaksa menilai Ahok terbukti melakukan penodaan agama karena menyebut surat Al-Maidah saat bertemu warga di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu pada (27/9/2016) lalu.

Penyebutan surat Al Maidah tersebut dinilai oleh Jaksa dikaitkan Ahok dengan pilkada DKI Jakarta.

Lebih jelasnya, kalimat Ahok yang dianggap menodai agama yakni ‘Jadi jangan percaya sama orang, kan bisa saja dalam hati kecil Bapak Ibu nggak bisa pilih saya ya kan? dibohongi pakai Surat Al-Maidah 51, macam-macam itu. Itu hak Bapak-Ibu ya. Jadi kalau Bapak-Ibu perasaan nggak bisa kepilih nih, karena saya takut masuk neraka karena dibodohin gitu ya, tidak apa-apa’.

Baca Juga:  Pelaku Pungli di SMPN 1 Tembilahan Semestinya Dituntut Pasal 368 dan UU Tipikor

Pewarta: Restu Fadilah
Editor: Achmad Sulaiman

Related Posts

1 of 31