Artikel

Polri Mulai Tiran

NUSANTARANEWS.CO – Barangkali ada benarnya statemen yang menyebutkan bahwa, bila kepolisian diberikan kewenangan yang melampaui kapasitasnya niscaya akan menjadi tirani baru. Apalagi posisi kepolisian di bawah presiden sesuai dengan pasal 8 ayat 1 dan 2 Undang-Undang No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.

Belakangan, kepolisian sudah mulai menunjukkan sikap tiran dan arogan. Sikap itu ditunjukan dengan betapa mudahnya kepolisian menuding makar kepada mereka yang kritis terhadap pemerintah.

Ambil contoh misalnya Desember 2016, Polri menciduk 10 aktivis dan tokoh nasionalis yang sering mengkritisi pemerintahan Joko Widodo. Kesepuluh aktivis tersebut ditangkap Polri dengan tuduhan hendak makar bersamaan dengan aksi demonstrasi besar-besaran yang dilakukan sejumlah ormas Islam, atau yang dikenal dengan sebutan aksi 212.

Alhasil, Polri menciduk sejumlah nama seperti Rachmawati Soekarnoputri, Kivlan Zein, Ratna Sarumpaet, Adityawarman, Eko, Alvin, Firza Huzein, Ahmad Dani, Sri Bintang Pamungkas, Rizal Kobar, dan Jamran. Kesemuanya diculik dan ditangkap kepolisian atas tuduhan serupa yakni, makar. Mereka disangka melanggar pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 KUHP. Tapi, tuduhan makar itu tidak jelas keberadaan kasusnya. Bahkan BAP-nya cenderung ditelan bumi karena tak pernah dilimpahkan ke kejaksaan.

Baca Juga:  Jelang Pilkada 2024, Bawaslu Nunukan Gelar Sosialisasi Netralitas ASN, TNI, dan Polri

Belum kering juga memori soal penangkapan 10 aktivis yang dituduh makar, selang 3 bulan kemudian kasus serupa terulang. Jumat (31/3/2017), kepolisian kembali menangkap sejumlah tokoh Islam Muhammad Al-Khaththath, Zainuddin Arsyad, Irwansyah, Diko Nugraha dan Andry dengan tuduhan sama, makar. Penangkapan tokoh-tokoh ormas Islam ini bersamaan dengan digelarnya aksi demonstrasi bertajuk 313 di Jakarta.

“Penangkapan yang dilakukan jajaran Polda Metro Jaya terhadap kelompok Islam yang akan melakukan demo 313 adalah sebuah tindakan arogan kepolisian yang membingungkan publik. Apalagi alasan penangkapan itu disebut polisi bahwa mereka-mereka yang ditangkap akan melakukan aksi makar,” kata Neta S Pane, Ketua Presidium Indonesia Police Watch.

Kasus tuduhan makar yang kedua-kalinya ini sedikit membuat gerah. Pasalnya, kepolisian tampak jelas menunjukkan sikap arogansinya. Polisi langsung main tangkap dengan tuduhan makar jelas membuat publik bingung serta berpotensi menimbulkan kekhawatiran dan ketakutan masyarakat secara luas.

Kalau memang ada indikasi makar, Polri seharusnya mendapatkan sinyal kuat nan akurat bahwa negara sudah gawat dan darurat. Toh, TNI juga bersikap tenang. Malah Polri sendiri yang ribut dan gaduh.

Baca Juga:  Luthfi Yazid dan DePA-RI

“Tapi anehnya kenapa TNI tenang-tenang saja. Kenapa BIN tidak memberi sinyal bahwa negara sudah gawat dengan adanya kelompok nasionalis dan agama hendak melakukan makar,” ucap Neta.

Penulis: E. Dieda

Related Posts

1 of 54