NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dalam pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) Tahun Anggaran (TA) 2011-2012, hari ini, Kamis, (23/3/2017). Tersangka baru tersebut berasal dari kalangan swasta berinisial AA (Andi Agustinus).
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata penetapan tersangka terhadap AA merupakan hasil dari pengembangan penyidikan yang dilakukan oleh KPK saat mendalami perkara tindak pidana korupsi proyek e-KTP yang telah menyeret dua orang pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan Sugiharto sebagai terdakwa. Dalam penetapannya, Ia mengklaim bahwa penyidik sudah menemukan bukti permulaan yang cukup.
“KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan seorang lagi sebagai tersangka, yaitu AA dari kalangan swasta,” ujar Alexander di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/3/2017).
Menurut Alex, Andi diduga secara bersama-sama dengan Irman dan Sugiharto telah melakukan tindak pidana memperkaya diri sendiri, orang lain, serta korporasi. Namun disatu sisi justru malah merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,3 triliun.
Alex juga menyebut bahwa Andi merupakan pihak yang berperan aktif baik dalam proses penganggaran, pengadaan, hingga pelaksanaannya. Hal tersebut terlihat dari sejumlah pertrmuan yang dilakukannya bersama sejumlah Anggota DPR dan para pejabat di Kemendagri.
Atas tindakan pidana yang diduga dilakukannya, Andi disangkakan melanggara pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto pasa 64 ayat 1 KUHP.
Reporter: Restu Fadilah