Hukum

Kasus Korupsi di Papua, KPK Tetapkan Bos PT BEP Jadi Tersangka

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bos PT Bentuni Energy Persada, DM (David Manibui) sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan pekerjaan peningkatan jalan Kemiri-Depapre, Jayapura pada APBDP Papua Tahun Anggaran (TA) 2015.

Juru Bicara (Jubir) KPK menjelaskan, David ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga secara bersama-sama dengan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) Papua, Mikael Kambuaya melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang dalam proyek senilai Rp 89 Miliar tersebut.

“Akibatnya keuangan negara mengalami kerugian setengahnya yakni Rp 42 miliar,” ucap Febri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu, (22/3/2017).

Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya itu, David disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU no 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pada awal Februari 2017, KPK telah menetapkan Kadis Papua, Mikael Kambuaya  sebagai tersangka. Mikael diduga telah menyalahgunakan kewenangannya untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi terkait peningkatan ruas jalan Kemiri Depapre, Kabupaten Jayapura, Papua.

Baca Juga:  Pengacara Sunandar Yuwono Ambil Alih Perkara Tunggakan Pengembang Tenjo City Metropolis 

Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Mikael disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Adapun sejauh ini, dalam penyidikan terhadap Maikel, KPK telah menyita sejumlah dokumen pengadaan dan pembayaran terkait proyek jalan di Jayapura dalam penggeledahan di tiga lokasi di Surabaya, Jawa Timur pada Selasa (14/2/2017) lalu. Salah satu lokasi yang digeledah merupakan Kantor Bentuni Energy Persada.

Dari pengusutan sejauh ini, KPK menduga indikasi kerugian negara akibat kasus ini salah satunya disebabkan adanya keuntungan yang berlebih hingga sekitar 40% dari nilai proyek. Sebanyak sekitar 15% diantaranya mengalir ke sejumlah pejabat.

Reporter: Restu Fadilah

Related Posts

1 of 203