Berita UtamaHukum

Mantan Sekjen Kemendagri Akui Terima Uang 500 Ribu Dollar AS Proyek e-KTP

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Diah Anggraeni akui telah menerima uang sejumlah US$ 500.000 dari terdakwa Irman dan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong. Hanya saja, ia mengklaim tak berpikir bahwa uang tersebut terkait proyek e-KTP yang berujung rasuah.

“Iya yang mulia (terima uang US$ 500.000),” ujar Diah menjawab pertanyaan Hakim dalam persidangan terdakwa Irman dan Sugiharto, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (16/3/2017).

Diah menjelaskan, uang sejumlah US$ 500.000 itu diberikan secara bertahap. Rinciannya uang pertama kali diberikan oleh Irman yang saat itu menjabat sebagai Dirjen Dukcapil.

Uang yang diberikan kepadanya pertama kali itu sejumlah US$ 300.000. Saat itu, uang diberikan di kediamannya melalui staf Irman.

“US$ 300.000. Waktu itu magrib ada staf pak Irman datang ke rumah. Saya tidak kenal siapa. Sampai sekarang saya tidak tahu itu siapa (yang mengantar uang),” jelasnya.

Baca Juga:  Bapenda Tulungagung Gelar Gebyar Undian Berhadiah Pajak Daerah 2024

Setelah penerimaan uang dari Irman. Masih ditahun yang sama yakni di tahun 2016, Ia juga menerima uang sejumlah US$ 200.000. Penerimaan uang yang kedua kali ini didapatkannya dari pengusaha proyek e-KTP Andi Narogong.

Diah mengklaim saat itu sempat menolak pemberian uang dari Andi. Namun, klaim Diah, Andi tetap bersikukuh memberikan uang, hingga uang itu digeletakan di bawah meja.

“Waktu itu saya tolak. Pada saat pemberian Andi saya tanya ‘Ndi ini uang e-KTP?’ Andi bilang ‘bukan, ini untuk Ibu’. Saya tidak mau Ndi,” ujar Diah menirukan percakapan yang terjadi antara dia dan Andi pada tahun 2013 lalu.

Meski menolak, namun akhirnya Diah pun tetap menerima dan menyimpan uang tersebut hampir satu tahun.

Reporter: Restu Fadilah

Related Posts

1 of 442