NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Gamawan Fauzi mengakui pernah beberapa kali menerima sejumlah uang dari seorang wiraswasta bernama Afdal Noverman. Namun Ia membantah jika uang tersebut terkait dengan proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) pada 2011-2012.
Gamawan menjelaskan, Ia menerima uang sejumlah Rp 1,5 miliar dari Afdal. Uang tersebut terkait keperluannya untuk membeli tanah dan berobat di Singapura.
Saat itu ia menderita kanker usus dan harus dioperasi di rumah sakit di Singapura. Ia juga mengaku membutuhkan dana besar karena obat-obatan yang dikonsumsi harganya cukup mahal. Penyerahan uang dilakukan secara tunai.
“Saya waktu itu pinjam uang, karena saya kan operasi kanker di Singapura. Saya kehabisan uang waktu itu karena obatnya sangat mahal, saya pinjam. (Pinjaman) itu saya masukan ke LHKPN,” ujar Gamawan saat bersaksi, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis, (16/3/2017).
Baca: Gamawan Minta Dikutuk Tuhan, Jika Terbukti Korupsi e-KTP
Sementara itu, terkait uang yang pernah disebut dalam dakwaan Irman dan Sugiharto sebesar Rp 50 juta. Pria kelahiran Solok, Sumatera Barat itu mengklaim bahwa uang itu merupakan uang honornya selama menjadi pembicara di lima daerah.
“Saya disebut menerima uang Rp 50 juta, saya perlu clearkan. Iu uang honor saya. menurut aturan, itu honor resmi saya ta,” kata dia.
Sebagai informasi, dalam surat dakwaan Irman dan Sugiahrto yang dibacakan JPU KPK pada Kamis, (9/3/2017) lalu. Keduanya didakwa memperkaya diri sendiri, orang lain, serta korporasi.
Salah satu orang yang diperkaya keduanya adah atasannya Gamawan Fauzi. Gamawan siperkaya oleh keduanya sebesar US$ 4,5 juta, atau lebih dari Rp 60 miliar.
Simak: Gamawan Fauzi Bantah Menjadi Pihak Yang Menolak Proyek e-KTP Dibiayai Pinjaman Asing
Rinciannya pada Maret 2011, pengusaha pelaksana proyek e-KTP yakni Andi Narogong memberikan uang kepada Gamawan melalui Afdal Noverman sejumlah US$ 2 juta. Tujuannya, agar pelelangan pekerjaan proyek e-KTP tidak dibatalkan oleh Gamawan Fauzi.
Kemduain pada Juni 2011, Andi kembali memberikan uang pada Gamawan melalui adiknya, Azmin Aulia, sejumlah US$ 2,5 juta. Pemberian uang bertujuan untuk memperlancar proses penetapan pemenang lelang.
Selain itu, sebagian uang yang diperoleh Dirjen Dukcapil, Irman juga diberikan kepada Gamawan, yakni sebesar Rp 50 juta. Pemberian dilakukan saat kunjungan kerja di Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, dan Papua.
Reporter: Restu Fadilah