NUSANTARANEWS.CO – KPK Indikasikan Gelar Penyelidikan Baru Kasus Suap Kejati DKI. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengindikasikan adanya penyelidikan baru terkait kasus percobaan suap di Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Kasus dugaan suap dengan tiga tersangka Dandung Pamularno, Sudi Wantoko, dan Marudut sebagai pemberi suap mengalami perubahan siginifikan selama tim penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi dan tiga orang tersangka itu. Karenanya, KPK memutuskan untuk membuka penyelidikan baru karena KPK meyakini ada pihak lain yang terlibat. Hanya saja, orang nomor satu di KPK itu enggan membeberkan lebih jauh.
“Sudah dikembangkan yang jelas kasusnya,” ujar Agus singkat di Jakarta, Senin (29/5/2016).
Pengembangan kasus ini berpotensi membidik tersangka baru penerima suap. Mengingat, saat ini KPK belum menetapkan siapa penerima suap dari kasus tersebut.
Penyidik sedianya sudah pernah melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Kejaksaan Tinggi DKl Jakarta, Sudung Situmorang dan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi DKl Jakarta, Tomo Sitepu. Ketika ditanya soal kaitan pemeriksaan dengan penetapan tersangka baru, Agus tak menjawabnya.
Dia hanya menjelaskan bahwa dalam menetapkan tersangka harus didasarkan fakta yang ditemukan oleh penyidik saat pengembangan kasus. Dua bukti permulaan yang cukup juga diperlukan. (Restu F)