Politik

Bantah Terlibat Kasus e-KTP, Marcus Mekeng: Fitnah yang Keji

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Politisi Partai Golkar, Melchias Marcus Mekeng, membantah menerima uang sebesar US$1,4 juta dari proyek pengadaan e-KTP. Mekeng mengungkapkan bahwa dirinya tidak pernah berurusan dengan proyek yang menghabiskan uang negara sebesar Rp6,3 triliun tersebut.

“Selama saya duduk di DPR, saya berada di komisi XI bidang ekonomi/keuangan dan perbankan. Proyek e-KTP tidak pernah dibahas di Komisi XI karena bukan bidangnya,” ungkapnya kepada wartawan, Jakarta, Senin (13/3/2017).

Menurutnya, dirinya telah menjadi korban fitnah keji yang dilakukan Andi Agustinus alias Andi Narogong yang disebut sebagai pengatur tender proyek tersebut. Pasalnya, Mekeng mengaku? tidak pernah kenal dan bertemu dengan orang tersebut.

“Seumur hidup saya tidak kenal dan tidak pernah bertemu dengan Andi Agustinus atau Narogong,” ujar Mekeng yang kini menjadi Ketua Komisi XI DPR RI itu.

Sebagaimana diketahui, pada persidangan pertama kasus mega korupsi e-KTP di pengadilan Tipikor, Jakarta, pekan lalu, nama Mekeng termasuk yang disebut dalam dakwaan. Bersama 37 nama lainnya, Mekeng disebut menerima US$1,4 juta dari proyek e-KTP.

Baca Juga:  Borong Sayuran Segar, Ribuan Pedagang Sayur Magetan Doakan Cagub Khofifah Menang Pilgub

Mekeng menegaskan dirinya menjadi Ketua Badang Anggaran (Banggar) DPR pada Juli 2010 hingga 12 Agustus 2012. Adapun urusan e-KTP adalah usulan pemerintah yang anggarannya dibahas dan diputuskan pemerintah bersama Komisi II DPR.

Di dalam Undang-Undang (UU) yang mengatur tata cara bersidang atau rapat, dikatakan setiap keputusan yang sudah diputuskan oleh Komisi, termasuk Komisi II, tidak boleh diubah oleh siapapun, termasuk Banggar.

“Banggar tugasnya hanya membahas postur APBN dengan Menteri Keuangan, Gubernur Bank Indonesia. Didalamnya berisi tentang penerimaan negara (Pajak, PNBP, Dividen, dan lain-lain), belanja negara dan menghitung berapa defisit anggaran yang harus ditutup oleh pinjaman/hutang,” tutur politisi asal Daerah Pemilihan (Dapil) Nusa Tenggara Timur (NTT) itu.

Mekeng menambahkan, sangat naif dan tidak masuk akal untuk memberikan uang sangat besar kepadanya. Alasannya, dia tidak punya kuasa untuk menghentikan program e-KTP karena sudah diputuskan Komisi II dan pemerintah.

“Saya mensinyalir ada oknum koruptor yang sudah terindikasi ada 6 orang dalam dakwaan, ingin mengambil uang sebanyak-banyaknya dari rekening penampungan hasil korupsi mereka. Caranya dengan menjual nama saya sehingga ada justifikasi terhadap pengeluaran tersebut. Ini fitnah keji yang terberat buat saya dan istri serta anak-anak saya. Saya yakinkan bahwa saya tidak sekeji yang difitnahkan karena saya masih punya Tuhan yang sangat saya takuti dan jadi pegangan hidup,” ujarnya. (DM)

Baca Juga:  Fraksi NasDem DPRD Nunukan Dorong Pemerintah Aktifkan Kurikulum Muatan Budaya Lokal

Editor: Romandhon

Related Posts

1 of 456