Hukum

Hari Ini, Mantan Politisi Demokrat Hadapi Vonis Hakim

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) akan membacakan putusan atas perkara yang menjerat mantan Politisi Partai Demokrat, I Putu Sudiartana, pada hari ini, Rabu (8/3/2017). Sidang rencananya akan berlangsung pada pukul 10:00 WIB di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Bungur, Jakarta Pusat.

Sebelumnya, Putu dituntut hukuman penjara selama tujuh tahun oleh Jaksa Penutut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK). Putu dinilai terbukti menerima suap dan gratifikasi.

Selain hukuman badan, Putu juga dituntut membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan. Selain itu, Putu juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 300 juta.

Dengan ketentuan apabila setelah satu bulan setelah berkekuatan hukum tetap tidak dibayar, maka hartanya bisa dilelang. Apabila tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana satu tahun penjara.

JPU juga menuntut Putu dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik untuk dipilih selama lima tahun setelah menjalani pidana pokok. Putu dianggap terbukti melanggar Pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Selain itu, Putu dinilai terbukti melanggar Pasal 12 B UU Tipikor.

Baca Juga:  PERATIN Sukses Angkat Advokat Baru Angkatan Ke 2

Reporter: Restu Fadilah

Related Posts

1 of 420