Hukum

Berkas Penyidikan Penyuap Bupati Klaten Dinyatakan Lengkap

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, berkas penyidikan satu orang tersangka kasus dugaan suap terkait promosi dan mutasi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten, Jawa Tengah, yaitu Suramlan telah lengkap (P21) atau siap disidangkan.

Juru Bicara (Jubir) KPK, Febri Diansyah mengatakan, hari ini berkas penyidikan dan barang bukti terkait Suramlan telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Dalam kasus Suap terkait promosi dan mutasi jabatan di lingkungan Kabupaten Klaten, hari ini dilakukan pelimpahan tahap 2 tersangka SUL (Suramlan) dari penyidik kepada JPU,” ujar Febri melalui pesan singkat, di Jakarta, Senin (27/2/2017).

Febri menambahkan seiring dengan dilimpahkannya berkas tersebut ke JPU, mulai hari ini penahanan terhadap Suramlan pun dipindahkan ke Lapas Klas 1 Semarang. Pemindahan penahanan guna mempersiapkan persidangan, sebab persidangan akan kasus tersebut akan digelar di PN Tipikor Semarang.

“Mulai hari ini penahanan yang bersangkutan (Suramlan) dipindahkan ke Lapas Klas 1 Semarang untuk persiapan persidangan di PN Tipikor Semarang,” tuntasnya.

Baca Juga:  PERATIN Sukses Angkat Advokat Baru Angkatan Ke 2

Sedangkan untuk tersangka lainnya yakni Bupati Klaten nonaktif, Sri Hartini penyidik masih melakukan pemeriksaan untuk mengkonfirmasi atas beberapa temuan selama proses penyidikan. Bahkan, mulai penyidik melakukan perpanjangan masa penahanan terhadap Politikus PDIP itu.

“Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan tahap terhadap tersangka SHT (Sri Hartini) selama 30 hari dari tanggal 1 Maret 2017 s/d 30 Maret 2017,” pungkas Febri.

Suramlan dan Sri ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat suap dalam promosi dan mutasi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten, Jawa Tengah. Keduanya jadi tersangka setelah tertangkap tangan di penghujung 2016 lalu.

Dalam penangkapan, KPK menyita uang sebanyak Rp 2 miliar dalam pecahan Rp 100.000 dan Rp 50.000 yang dimasukan ke dalam dua kardus air kemasan. KPK juga mengamankan valas (valuta asing) sejumlah US$ 5.700 dan Sin$ 2.035.

Atas perbuatannya, Sri sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a), atau huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Tipikor Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Nomor 20 tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca Juga:  Terkait Kriminalisasi Wartawan Rosmely, Ini Catatan Saya untuk Kapolri

Sementara Suramlan ditetapkan KPK sebagai tersangka pemberi suap dan dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf (a) atau huruf (b), Pasal 13 UU Tipikor Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Nomor 20 tahun 2001 KUHP.

Reporter: Restu Fadilah

Related Posts

1 of 627