NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Deputi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pahala Nainggolan mengatakan berdasarkan data 2015 untuk satu semester terdapat sekitar 175.000 klaim kepada BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) dengan total Rp 400 miliar terdeteksi terjadi kecurangan.
“(Jenis kecurangannya) misalnya dia (Rumah Sakit) nagih ke pasien dia (Rumah Sakit) nagih juga ke BPJS,” beber Pahala, di Jakarta, Rabu, (22/2/2017).
Kecurangan lainnya yaitu dengan melakukan klaim fiktif. Contohnya seharusnya kode 1 tagihannya Rp 5 juta, namun rumah sakit malah mencatay bahwa tagihannya dengan kode tersebut mencapai Rp 15 juta.
“(Klaim fiktif) itu kita temukan dalam kajian dulu 2015. Indikasi yang main itu semuanya, ada di BPJSnya, dan ada rumah sakitnya,” bebernya.
Untuk itu, Pahala menjelaskan, saat ini pihaknya berupaya memperbaiki sistem klaim dengan membentuk satuan tugas (satgas) yang terdiri dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes), BPJS, dan KPK. Hal ini lantaran penyimpangan yang terjadi disebabkan oleh sistem yang belum jelas.
“Seperti di Amerika, kenapa sih rumah sakit ini sesar terus. Kan tidak mungkinlah. Oh ternyata ini penyebabnya,” kata dia.
Namun, Pahala mengingatkan, setelah sistem diperbaiki, pihaknya meminta Kemenkes sebagai regulator maupun BPJS untuk menindak rumah sakit yang mengajukan klaim fiktif. Dikatakan KPK, meminta agar rumah sakit yang melakukan kecurangan untuk diberikan sanksi berupa denda.
“Kami usulkan gunakan perdata. Jadi siapa yang sistemnya fraud kita minta ditambahkam klausul misalnya ada denda. Rumah yang klaim sesuatu yang fiktif kita minta didenda. Berikutnya, tentu saja pidana. Kita minta kerjasama kejaksaan tapi di tahun 2018,” tuntasnya.
Reporter : Restu Fadilah