Berita UtamaLintas Nusa

AJI Jayapura Kecam Intimidasi Terhadap Wartawan RRI di TPS Komplek Hanyaan

NUSANTARANEWS.CO, Jayapura – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Jayapura, Papua, menyesalkan dan mengecam tindakan pelarangan dan intimidasi yang dilakukan oleh masyarakat di TPS 30 di Kompleks Hanyaan, Entrop, terkait peliputan Pemilukada Kota Jayapura.

“Tindakan intimidasi dan ancaman dengan kata-kata yang keras dan makian terhadap jurnalis yang sedang melakukan kegiatan jurnalistik bertentangan dengan UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers,” ujar Ketua AJI Kota Jayapura, Eveerth Joumilena, di Abepura, Papua, Rabu (15/2/2017).

Eveerth mengatakan, tindakan kekerasan terhadap jurnalis jelas melawan hukum dan mengancam kebebasan pers, karena tujuan dari Peliputan Pemilukada Kota Jayapura oleh Wartawan RRI, Lina Umasugi, adalah untuk sebuah pemberitaan laporan pandangan mata terhadap proses demokrasi, akan tetapi justru dilarang meliput.

“Dari laporan yang diterima, sesuai laporan tersebut dinilai sebagai  tindakan kekerasan yang mencerminkan pelaku atau oknum yang melarang wartawan RRI sangat  tidak menghargai dan menghormati  profesi jurnalis,” ujarnya.

Sebagaimana dilaporkan, Korban Intimidasi Wartawan RRI Jayapura, Lina Umasugi, diusir dan diintimidasi serta diancam akan dibunuh saat hendak meliput Tempat Pemungutan Suara (TPS) 30 di Kompleks Hanyaan, Entrop, Kota Jayapura. Tak hanya diusir, Lina juga dicaci maki, diancam dan dibunuh.

Baca Juga:  Fenomena “Post Truth" di Pilkada Serentak 2024

“Ko (kau) keluar cepat, ko keluar dari sini, kalu ko tidak keluar ko mati nanti. Tidak boleh ada wartawan di sini,” kata Lina menirukan ancaman terhadap dirinya.

Lina menjelaskan, pada pukul 10.00 WIT, ia datang ke TPS 30 yang beralamat Kompleks Hanyaan Kelurahan Entrop, Distrik Jayapura Selatan. “Begitu sampai di TPS, saya langsung minta kesediaan ketua KPPS untuk live report, wawancara berlangsung lancar,” ujarnya.

Setelah selesai laporan, lanjut Lina, ada satu orang laki-laki dengan muka marah, yang bertanya kepadanya. “Kata dia, Ibu ko (kau) dari RRI kah? Saya jawab iya. langsung dia teriak dengan nada marah, ko keluar sekarang, ko keluar,” ungkapnya.

Menurut Lina, oknum tersebut menyampaikan bahwa tidak boleh ada wartawan yang meliput, sehingga Lina pun langsung pergi meninggalkan lokasi peliputan.

Ia menambahkan, saat ia menuju parkiran, lelaki yang mengusirnya juga mengikutinya dari belakang, sambil marah dan terus mengusirnya. “Saya jalan sambil tunduk dan cuma bisa bilang terima kasih sama lelaki dan ibu-ibu yang masih marah-marah ke saya,” ujar Lina menceritakan kronologis.

Baca Juga:  DPRD Nunukan Gelar Rapat Paripurna Peringatan HUT Kabupaten Nunukan Ke-25

TPS tersebut berada di area pemukiman, di TPS ini warga datang memilih tidak pakai surat undangan, tapi hanya bermodalkan E-KTP. Surat suara di lokasi tersebut juga kurang dari jumlah DPT yang ada.

AJI Jayapura mendorong jurnalis yang menjadi korban intimidasi untuk melaporkan kasus kekerasan ini ke kepolisian agar bisa diusut, apalagi jika ada ancaman akan dibunuh atau diintimadasi serius.

AJI Kota Jayapura mengimbau, juga kepada para jurnalis mengutamakan keselamatan saat meliput, terutama membaca situasi pada wilayah peliputan, yang berpotensi konflik dan tak menghargai para jurnalis.

Eveerth Joumilena menegaskan, bahwa tindakan intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis yang sedang bekerja bertentangan dengan UU Pers nomor 40 tahun 1999. Selain itu tindakan kekerasan ini mencerminkan pelaku tidak menghargai dan menghormati profesi jurnalis. Padahal jurnalis dilindungi UU Pers dalam melaksanakan kegiatan jurnalistik.

“Pasal 8 undang-undang Pers dengan jelas menyatakan dalam melaksanakan profesinya jurnalis mendapat perlindungan hukum. Pers juga mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, dan kontrol sosial, seperti yang diatur dalam pasal 3 undang-undang tersebut,” ungkapnya.

Baca Juga:  Gelar Rakorwil, NasDem Bidik Menang Tebal Khofifah-Emil di Pilgub Jatim

AJI Kota Jayapura berharap, tekanan dan tindakan kekerasan terhadap jurnalis akan menghalangi hak publik memperoleh berita yang akurat dan benar, karena jurnalis tidak bisa bekerja secara leluasa di lapangan. Sebab, jurnalis bekerja untuk kepentingan publik. “Kami harapkan masyarakat menghargai kerja jurnalis, sebab tindakan hari ini tentunya menciderai demokrasi dan kita sangat sesalkan sekali,” ujarnya.

Pemilukada Kota Jayapura diikuti satu pasangan calon Benhur Tommy Mano-Rustan Saru melawan Kolom Kosong, yang mana sebelumnya ada pasangan calon Boy Markus Dawir–Nuralam dan Abisai Rollo–Dipo, dalam tahapan seleksi berkas hingga hasil akhir dinyatakan tidak lolos, sehingga hanya satu pasangan calon yang maju dalam Pemilukada.

“Kami mendukung demokrasi yang menjungung tinggi keterbukaan dan transparasi, sehingga dalam pesta demokrasi, jurnalis di Papua mendukung dengan berbagai Peliputan dan laporan yang tentunya akan disajikan yang terbaik bagi masyarakat, sebab itu mari kita berjiwa besar dan mendukung pembangunan melalui demokrasi bagi keterlibatan masyarakat,” katanya.

Reporter: Deni Muhtarudin

Related Posts

1 of 428