Hukum

Hari Ini, Antasari Azhar Akan Melapor ke Bareskrim Polri

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar akan melapor ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri yang terletak di Jalan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Selasa, (14/2/2017).

Berdasarkan agenda yang tersebar di kalangan awak media, Antasari akan melapor pada pukul 10.00 WIB. Adapun kabarnya Antasari akan menjelaskan perihal dirinya adalah korban kekuasaan dan dikorbankan. Dalam pelaporan tersebut, nantinya Antasari akan membeberkan siapa pihak yang telah mengorbankannya itu.

Antasari Azhar merupakan terpidana kasus pembunuhan. Ia bebas bersyarat tepat pada hari Pahlawan (10/11/2016) lalu. Antasari bebas dari Lapas Tangerang setelah menjalani 2/3 masa pidana.

Pada tahun 2009, Antasari Azhar divonis 18 tahun penjara atas pembunuhan bos PT Putra Rajawali Bantaran, Nasrudin Zulkarnain. Mulai dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung, hingga peninjauan kembali, Antasari dinyatakan bersalah.

Adapun pada (25/1/2017) Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengabukkan grasi yang diajukannya. Dengan dikabulkannya grasi tersebut, maka Antasari dapat merehabilitasi nama baiknya. Dengan diperolehnya hak-hak sipil maka Antasari‎ dapat bekerja seperti masyarakat umumnya. Bahkan, Antasari juga dapat mengajukan diri menjadi anggota legislatif pada 2019 mendatang.

Baca Juga:  Perlu Perda Perlindungan, Inilah Cara Tekan Kriminalisasi Guru di Jawa Timur

Reporter: Restu Fadilah

Related Posts

1 of 208