Hukum

Sidang Ahok: Diskresi Pro Keadilan dan Persatuan Indonesia

NUSANTARANEW.CO, Jakarta – Hari ini, Senin (13/2/2017) sidang lanjutan penistaan agama yang dilakukan oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang ke-10 kembali digelar di gedung Kementerian Pertanian, Jalan RM Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan.

Setelah sebelumnya, dalam persidangan di tempat yang sama menuai polemik panjang usai menghardik Rais ‘Aam PBNU Ma’ruf Amin. Kini kontroversi mencuat menyusul pro-kontra terhadap status Ahok yang tidak dinonaktifkan setelah masa cuti berakhir.

Menanggapi hal itu, Ketua Badan Pembudayaan Kejoangan 45 Pandji R Hadinoto menilai bahwa isu kontroversi posisi Ahok patut dicarikan solusi politik hukum pro keadilan dan persatuan Indonesia.

‎Menurutnya, salah satu cara mencari dasar solusi terkait polemik kasus Ahok adalah dengan mempertimbangkan sisi kemaslahatan.

“Dengan kajian yang merujuk nilai utama keindonesiaan amanah yang menyangkut kepribadian bangsa Indonesia, yang didukung oleh nilai budaya amanah, nurani, religi, spiritualitas, filantropis, humanis, kejujuran dan kehormatan,” kata dia.

‎Bagaimanapun, lanjut dia, kriteria-kriteria terkait strategi ketahanan bangsa Indonesia perlu pula dipertimbangkan bagi kelayakan politik hukum yang diterapkan. Semuanya demi terselenggaranya diskresi pro keadilan dan persatuan Indonesia.

Baca Juga:  Ketua PERATIN Sulut Ikut Pengambilan Sumpah Advokat di PT Manado

“Ini sebagai iktikad baik ‎guna tetap terciptanya kondusifitas terbaik bagi terselenggaranya kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang berkeadilan serta untuk persatuan Indonesia,” terang dia.

Editor: Romandhon

Related Posts

1 of 430