Hukum

Kasus Suap Walikota Cimahi, Dirjen Keuangan Daerah Penuhi Panggilan KPK

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Reydonnyzar Moenek memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin, (6/2/2017).

Pantauan dilokasi, Ia datang sekira pukul 10.00 WIB. Ia mengaku akan diperiksa sebagai saksi untuk Walikota Cimahi, Atty Suharti yang telah menjadi tersangka dalam kasus penerimaan hadiah atau janji terkait rencana proyek pembangunan pasar atas baru Cimahi tahap II tahun 2017.

“Saya kan dimintai nanti jadi saksi ya kaitannya dengan apa dan bagaimana mekanisme pembiayaan di daerah. Sesuai dengan PP nomor 30 tahun 2011, itu saja,” ucapnya di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin, (6/2/2017).

Pada Jumat 2 Desember 2016 lalu, KPK menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus ini. Mereka diantaranya, Wali Kota Cimahi Atty Suharti Tochija dan suaminya Mohammad Itoch Tochija serta dua orang swasta sebagai pemberi suap, bernama Triswara Dhani Brata dan Hendriza Soleh Gunadi.

Mereka ditetapkan menjadi tersangka setelah menjalani pemeriksaan intensif oleh KPK usai ditangkap tangan oleg Tim Satgas KPK pada Kamis 1 Desember 2016 lalu.

Baca Juga:  Buruknya Penegakan Hukum Tersebab Tololnya Seorang Kapolres

Mereka ditetapkan menjadi tersangka lantaran diduga melakukan transaksi suap sebesar Rp 500 juta. Suap ini berkaitan dengan ijon proyek pembangunan tahap II Pasar Atas Cimahi tahun 2017 yang menelan anggaran Rp 57 miliar.

Atas tindak pidana yang dilakukan Atty dan Itoch dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan atau Pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara, Triswara Dhani Brata dan Hendriza Soleh Gunadi yang menjadi tersangka pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) dan atau Pasal 13 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Restu)

Related Posts

1 of 593