Hukum

Kasus Suap Hakim MK; KPK Periksa Pemohon Judicial Review

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap pemohon Judicial Review (JR) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, Teguh Boediyana dan Mangku Sitepu. Keduanya akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk kasus suap kepada Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Patrialis Akbar terkait permohonan Uji Materiil Perkara tersebut.

“Yang kita dalami tentu saja, apakah memang ada relasi langsung atau tidak langsung dari pihak pemohon Judicial Review Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 ini dengan BHR (Basuki Hariman),” ujar Juru Bicara (Jubir) KPK, Febri Diansyah di Jakarta, Senin (6/2/2017).

Karena Indikasinya, Basuki memiliki kepentingan dengan perubahan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan karena akan berdampak langsung pada bisnis yang dijalankannya. Perubahan yang diharapkan dari UU tersebut bisa kembali membuka keran impor sapi dari negara yang telah menjadi rekannannya.

“Jadi kita akan dalami apakah BHR (Basuki Harima hanya menumpangi proses yang sedang berjalam atau memang ada komunikasi dan koordinasi sebelumnya,” pungkasnya.

Baca Juga:  Bocor! PWI Pusat Minta Ilham Bintang dan Timbo Siahaan Diberikan Peringatan Keras

Kata Febri, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap ajudan Patrialis Akbar yakni Eko Basuki Teguh Argo Wibowo. Sama halnya seperti Teguh dan Mangku, Eko akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Patrialis Akbar.

Selain itu, penyidik KPK juga akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang saksi dari pihak swasta untuk tersangka Basuki Hariman. Mereka adalah Pina Tamin dan Kumala Dewi Sumartono.

Kumala Dewi merupakan pihak swasta yang bekerja di perusahaan milik Basuki yakni di CV Sumber Laut Perkasa. Dia merupakan bagian keuangan di perusahaan tersebut.

Jadi terbuka kemungkinan Kumala akan dikonfirmasi terkait buku catatan keuangan perusahaan dan juga voucher penukaran mata uang asing yang telah diamankan dan disita oleh lembaga antirasuah itu.

“Kumala Dewi ini swasta di bagian Keuangan CV Sumber Laut Perkasa. Jadi memang seperti yang disampaikan sebelumnya bahwa kita sudah menemukan dan menyita buku catatan keuangan perusahaan dan juga voucher penukaran mata uang asing. Kita ingin dalami lebih jauh informasi-informasi yang terdapat dari dokumen-dokumen yang sudah kita temukan dan sita itu,” pungkasnya. (Restu Fadilah)

Related Posts

1 of 588