HukumPolitik

Mantan Relawan Jokowi Mendoakan Presiden Supaya Berkenan Mengusut Skandal Ini

NUSANTARANEWS.CO – Aktivis Rumah Amanah Rakyat (RAR) Ferdinand Hutahaean menilai bahwa sistem pengamanan mantan Presiden merupakan amanat negara dengan sistem yang dibuat negara. Dengan demikian, kata dia, jika ada pihak yang menerobos sistem pengaman negara salah satunya dalam bentuk penyadapan kepada mantan Presiden, sama saja artinya itu kejahatan kepada negara.

“Maka adalah kewajiban Presiden untuk melawan kejahatan kepada negara. Itulah kenapa Presiden harus bicara dan bertindak sebagai kepala negara dan sebagai kepala pemerintahan untuk melawan dan mengusut tuntas kejahatan terhadap negara tersebut,” jalas Ferdinand dalam keterangan tertulis yang diterima, Sabtu (04/02/17).

Disamping itu, lanjut Derdinand, hal itu merupakan amanat UU yang tertuang dalam UU Telokomunikasi Nomor 39 dan UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) bahwa penyadapan adalah kejahatan dan bentuk delik murni yang tidak perlu aduan dari korban. Maka, katanya, sudah sepatutnyalah Presiden Jokowi merespon penyadapan ilegal tersebut dengan memerintahkan Kapolri melakukan pengusutan tuntas atas skandal tersebut dan membawa pelakunya ke hadapan pengadilan untuk diadili.

Baca Juga:  Kemiskinan Turun, Emak-Emak di Kediri Kompak Akan Coblos Khofifah-Emil di Pilgub Jatim

“Dan karena penegakan hukum adalah domain pemerintah dan negara, maka peran Presiden tentu menjadi sangat penting dalam hal ini karena Presiden membawahi institusi Polri yang berkewajiban menegakkan hukum,” ungkap Mantan Relawan Jokowi itu.

Dengan demikian, kata Ferdinand, menjadi lucu jika Jokowi malah meminta SBY menanyakan langsung kepada Ahok dan pengacaranya.

“Memangnya kasus penyadapan ini adalah kasus merumpi antara SBY dengan Ahok yang bisa diselesaikan dengan tanya jawab? Ini kasus yang membutuhkan penegakan hukum. Memangnya SBY punya polisi sendiri yang bisa mengusut kasus ini dan membawanya ke hadapan pengadilan?,” ujarnya.

Menurut Ferdinand, hal seperti ini harusnya dipahami oleh Presiden dan para pembantunya. Sehingga jika berbicara tidak malah menunjukkan ketidakpahaman tugasnya dalam mengelola negara. Karenanya, Ferdinand berharap, presiden dan para pembantunya dapat memahami hal tersebut.

“Semoga juga, Presiden dan para pembantunya tidak sedang berpura-pura tidak mengerti hanya karena memang tidak berkenan mengusut tuntas skandal ini. Presiden, bangsa ini bukan mainan. Kami harap hukum ditegakkan, perintahkan Polri untuk segera memeriksa Ahok dan pengacaranya atas dugaan kejahatan yang sangat serius yaitu penyadapan,” ujar Ferdinand.

Baca Juga:  Mengulik Peran Kreator Konten Budaya Pop Pada Pilkada Serentak 2024

Seperti dikethui, beberapa waktu lalu, beredar rilis yang mengatasnamakan Kepala Biro Pers, Media dan Informasi Sekretariat Presiden, Bey Machmudin, dengan judul ‘Presiden: Jangan Membawa Masalah di Pengadilan ke Saya’. Adapun kalimat dalam rilis tersebut berbunyi sebagai berikut:

Baca: Aktivis Ini Pertanyakan Pemahaman Jokowi Tentang UU dan Pengamanan Mantan Presiden

“Saya hanya ingin menyampaikan yang kemarin ya. Itu kan isu pengadilan, itu isunya di pengadilan ya. Dan yang bicara itu pengacara, pengacaranya Pak Ahok dan Pak Ahok sendiri. Iya kan? Kok barangnya dikirim ke saya? Tidak ada hubungannya,” ujar Presiden Jokowi usai menghadiri Konferensi Forum Rektor Indonesia Tahun 2017 di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Kamis (02/02/17).

Demikian pula dengan dugaan penyadapan yang dilakukan kepada Presiden RI ke-6, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Menurut Jokowi, hal tersebut juga seharusnya diklarifikasikan langsung kepada Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan kuasa hukumnya di pengadilan. (red02/deni)

Related Posts

1 of 171