HukumPeristiwa

Ini Pernyataan Menag Soal Rencana Sertifikasi Khutbah Jum’at

NUSANTARANEWS.CO – Baru-baru ini beredar kabar tentang rencana pemerintah untuk melakukan sertifikasi dan standarisasi khatib khutbah Jum’at. Tak sedikit publik yang mengaku kaget dengan wacana tersebut.

Munculnya rencana standardisasi ini merupakan respon atas keluhan masyarakat terkait khutbah Jum’at selama ini yang dinilai kerap berisi tentang ujaran-ujaran saling mencela dan mencaci maki satu sama lain. Namun wacana standarisasi isi khutbah Jum’at ini menuai pro-kontra di masyarakat.

Menanggapi hal tersebut Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mengintervensi isi khutbah Jumat. Menurutnya, pemerintah adalah fasilitator, sehingga hanya akan memfasilitasi masyarakat untuk merespon aspirasi yang sedang berkembang.

“Sebagai Menag, saya harus merespon. Ini sama sekali bukan gagasan pemerintah, apalagi disebut kalau Menteri Agama akan mengatur penceramah,” kata Lukman Hakim Saifuddin di Jakarta, Jumat (3/2/2017) dalam keterangan tertulisnya.

Penegasan ini disampaikan Menag saat didapuk sebagai narasumber pada live talkshow di salah satu televisi nasional. Untuk itu lanjut Menag, pemerintah mengambil posisi tidak ingin mengintervensi isi khutbah Jumat.

Baca Juga:  Bea Cukai Nunukan Lakukan Hibah dan Musnahkan Barang Ilegal Lainnya

“Pemerintah tidak ingin mengintervensi isi khutbah. Tapi bagaimana ulama dan ormas Islam memiliki standard minimal kompetensi yang harus dimiliki khatib sehingga para takmir masjid bisa menimbang dan lebih cermat menentukan khatib,” terangnya.

Selain itu, Menag juga mengklarifikasi penggunaan istilah sertifikasi. Menurutnya, rencana yang akan dilakukan adalah standardisasi khatib, bukan sertifikasi. Maksud dari standardisasi adalah memberikan kriteria kualifikasi atau kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang khatib Jumat agar khutbah memang disampaikan oleh ahlinya, serta sesuai syarat dan rukunnya.

Standardisasi ini, kata Menag juga tidak akan dirumuskan Pemerintah. Hal itu adalah domain ulama, bukan umara. Hanya ulama lah yang memiliki otoritas, kewenangan, memberikan standar, batasan kompetensi seperti apa yang harus dipenuhi oleh seorang khatib dalam menyampaikan khutbah jumat, kata Menag. (Red-01/Emka)

Related Posts

1 of 432