HukumPolitik

Pengacara Ahok Klaim Punya Rekaman, DPR: Asalnya Bisa Ada 2 Kemungkinan

Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah/Foto Deni/NUSANTARAnews
Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah/Foto Deni/NUSANTARAnews

NUSANTARANEWS.CO – Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah, mengungkapkan bahwa jika benar terdakwa kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), dan tim kuasa hukumnya memiliki rekaman atau transkip percakapan hasil penyadapan, maka kemungkinan asal usul rekaman itu ada dua.

“Pertama membeli dari lembaga-lembaga penjual komunikasi elit, atau kedua menggunakan institusi penyadapan resmi yang diberikan kewenangan penyadapan oleh Undang-Undang (UU),” ungkapnya kepada wartawan di Media Centre DPR/MPR RI, Jakarta, Kamis (02/02/17) kemarin.

Saat ini, menurut Fahri, alat penyadapan bisa diperjualbelikan secara bebas. “Sekarang menyadap itu tidak perlu berada di Indonesia. Orang dari negara lain bisa menyadap handphone kita, karena HP kita nggak pakai kabel, begitu kita komunikasi lewat HP, mereka (penyadap) langsung tancap di sini (sambil menunjuk HP),” ujarnya.

Atau, lanjut Fahri, mungkin memang ada pihak yang sengaja mendirikan perusahaan penyadapan, baik itu di dalam negeri maupun di luar negeri.

“Kemungkinan juga ada perusahaan pembeli alat sadap yang berada di luar negeri lalu menjualnya kepada pihak lokal, dan dalam kasus Ahok ini, menurut saya yang menyedihkan adalah cara-cara ini yang sekarang dipakai,” kata Politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.

Baca Juga:  Sumenep Raih Predikat BB Dalam SAKIP 2024, Bukti Komitmen terhadap Akuntabilitas Publik

Fahri menilai, pernyataan dari tim kuasa hukum Ahok pada saat persidangan kemarin menunjukan indikasi yang kuat bahwa jual beli rekaman percakapan hasil sadapan terhadap pejabat negara atau para tokoh penting di Indonesia memang ada. “Saya kira ini harus kita waspadai,” ungkapnya menambahkan.

Related Posts

1 of 144